Jakarta, CoreNews.id – Amerika Serikat menjatuhkan sanksi visa terhadap sejumlah pejabat Otoritas Palestina (PA) dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) pada Kamis, 31 Juli 2025. Langkah ini diambil karena dianggap merusak prospek perdamaian dengan Israel.
Menurut pernyataan Kementerian Luar Negeri AS, individu yang dikenai sanksi dilarang masuk ke wilayah AS, meski tidak disebutkan nama-namanya.
AS menuduh PA dan PLO “menginternasionalisasi konflik” dengan Israel, termasuk lewat gugatan di Mahkamah Pidana Internasional, serta dituding mendukung terorisme.
Sanksi ini diumumkan sehari setelah Kanada mengisyaratkan dukungan terhadap pengakuan negara Palestina. Presiden AS Donald Trump menyebut pengakuan tersebut sebagai bentuk penghargaan keliru terhadap Hamas. Israel menyambut baik sanksi AS dan menyebutnya sebagai “kejelasan moral.”