Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Pengertian Abolisi & Amnesti: ‘Kartu Sakti’ Presiden yang Kini Jadi Sorotan Publik

by Redaksi
1 Agustus 2025 | 11:54
in Hukum
amnesti presiden

Foto: Kolase wartabanjar

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Keputusan ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat persetujuan abolisi dan grasi di DPR, Kamis (31/7/2025).

“DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” ujar Dasco.

Surat Presiden lainnya, Nomor 42/Pres072725, mencantumkan pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.

Perbedaan Abolisi dan Amnesti

Dikutip dari hukumonline.com, Abolisi dan Amnesti sama-sama merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 serta UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954. Meski sering disamakan, keduanya memiliki perbedaan prinsip:

Abolisi: Menghapuskan penuntutan pidana, proses hukum tidak dilanjutkan atau dihentikan.

“Dengan pemberian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang yang termaksud dalam Pasal 1 dan 2 ditiadakan,” bunyi Pasal 4 UU 11/1954.

Amnesti: Menghapus seluruh akibat hukum pidana, baik sebelum atau sesudah ada putusan pengadilan, serta memulihkan status hukum penerima.

“Dengan pemberian amnesti semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang termaksud dalam Pasal 1 dan 2 dihapuskan,” lanjut Pasal yang sama.

Pemberian abolisi maupun amnesti harus mendapat pertimbangan DPR dan nasihat tertulis Mahkamah Agung, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UU 11/1954.

Diketahui, Tom Lembong sedang menjalani proses banding atas vonis 4,5 tahun dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016. Sedangkan Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun dalam perkara rekayasa PAW legislatif 2019–2024. Jaksa KPK menyatakan resmi ajukan banding atas putusan tersebut.

READ  KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Proyek DJKA ke Gus Miftah

Meski belum ada Keputusan Presiden (Keppres) yang terbit, dengan disetujuinya abolisi dan amnesti oleh DPR, keduanya berpotensi dibebaskan begitu Keppres ditandatangani.

Tags: abolisi tom lembongamnesti hasto kristiyantoPrabowo
Previous Post

5,3 Hektare Lahan di Jakarta Timur Disulap Jadi Ruang Terbuka Hijau

Next Post

AS Jatuhkan Sanksi Visa terhadap Pejabat Palestina, Tuduh Rusak Peluang Damai

Next Post
Presiden Abbas: Peran BRICS Penting Demi Bela Nasib Rakyat Palestina

AS Jatuhkan Sanksi Visa terhadap Pejabat Palestina, Tuduh Rusak Peluang Damai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

IndoBuildtech Surabaya 2026 Perkuat Ekosistem Arsitektur, Desain Interior, dan Konstruksi di Jawa Timur

IndoBuildtech Surabaya 2026 Perkuat Ekosistem Arsitektur, Desain Interior, dan Konstruksi di Jawa Timur

18 September 2026 | 10:05
Menurut Candra, kegiatan yang berlangsung dua hari, yakni 17-18 September 2026 tersebut dipastikan bukan sekadar kegiatan formalitas, dan tidak ada praktik titip-menitip atau intervensi dalam penerimaan tenaga kerja.

Job Fair MTQ Nasional 2026 di Semarang Buka 3.000 Lowongan Kerja

18 September 2026 | 10:30
Menurut Suahasil, peningkatan penerimaan PPh non migas naik didorong oleh peningkatan aktivitas ekonomi dan penguatan administrasi pajak. Selanjutnya, didorong oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan se Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang realisasinya mencapai 591,5 triliun atau 59,8% dari target dan tumbuh 38,9% yoy.

Penerimaan Pajak hingga Agustus 2026 Capai Rp 1.409 Triliun

18 September 2026 | 10:50
meta-google-dipanggil-komdigi-pp-tunas

Komdigi Resmi Terbitkan SK Disinformasi, Platform Wajib Takedown Konten Cuma 4 Jam!

6 April 2026 | 19:00
Resolusi PBB tersebut segera mendapat sambutan dari Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina. Ia mengapresiasi sikap semua negara yang mendukungnya, termasuk negara-negara sahabat dan negara-negara yang mendukung resolusi itu secara bulat. Sebagai informasi, Sidang ke-81 Majelis Umum PBB (UNGA) dibuka di Kota New York pada 8 September lalu. Sementara itu, Debat Umum akan digelar pada 22-26 September dan 28 September.

Keputusan AS Larang Delegasi Palestina di Sidang Majelis Umum PBB Ditolak 152 Negara

18 September 2026 | 14:22
Ribuan Pelaku Bisnis Penuhi Global Sources Indonesia 2026

Ribuan Pelaku Bisnis Penuhi Global Sources Indonesia 2026

18 September 2026 | 14:51
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved