Jakarta, CoreNews.id — OJK tengah melakukan penyusunan kajian dan penyusunan rancangan POJK Gugatan dengan melibatkan akademisi dan praktisi di bidang hukum. Rancangan POJK Gugatan tersebut, diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pengajuan gugatan oleh OJK untuk melakukan pembelaan hukum dan melindungi kepentingan konsumen.
Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta (2/8/2025). Menurut Friderica, landasan utama OJK merancang POJK Gugatan tersebut adalah amanat Pasal 30 Undang-Undang (UU) OJK. Untuk perlindungan konsumen, OJK berwenang dalam melakukan pembelaan hukum.
Adapun gugatan itu bertujuan untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dari pihak yang menyebabkan kerugian. Baik itu yang berada di bawah penguasaan pihak yang menyebabkan kerugian dimaksud, maupun di bawah penguasaan pihak lain dengan itikad tidak baik, dan/atau untuk memperoleh ganti kerugian dari pihak yang menyebabkan kerugian pada konsumen dan/atau Lembaga Jasa Keuangan sebagai akibat dari pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.*