Jakarta, CoreNews.id – Mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk merevisi Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor. Ia meminta hukuman maksimal bagi pelaku perintangan penyidikan kasus korupsi dipangkas dari 12 tahun menjadi 3 tahun penjara.
Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 136/PUU-XXIII/2025 itu juga meminta frasa “penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan” dimaknai kumulatif, sehingga perintangan harus terjadi di semua tahap tersebut.
Hasto beralasan, pasal tersebut merugikan dirinya karena pernah dijerat dengan tuduhan merintangi penyidikan. “Merujuk ‘karet’-nya bunyi Pasal 21 UU Tipikor, maka tindakan yang sah secara hukum pun tidak akan luput dari jeratannya sebab pasal tersebut tidak mensyaratkan adanya unsur ‘melawan hukum’ atau memberikan ‘batasan yang jelas maupun tegas’,” ujarnya.
Ia juga menilai ancaman hukuman pasal itu tidak proporsional dibandingkan pasal lain di UU Tipikor, seperti pasal 5 tentang pemberi suap (maksimal 5 tahun) dan pasal 13 tentang pemberian hadiah kepada pegawai negeri (maksimal 3 tahun).
“Oleh karena itu ancaman hukuman yang layak terhadap pelanggaran Pasal 21 UU Tipikor harus dimaknai sama dengan ancaman hukuman terendah dari UU Tipikor, yaitu Pasal 13 UU Tipikor,” kata Hasto.
Sebelumnya, Hasto divonis 3,5 tahun penjara karena memberi suap kepada eks komisioner KPU RI Wahyu Setiawan terkait PAW Harun Masiku, namun dinyatakan tak terbukti merintangi penyidikan. Ia bebas setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.