Jakarta, CoreNews.id — Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah dicatat naik sebesar 250%. Kenaikan ini segera menimbulkan gejolak besar di masyarakat. Pada Rabu (13/8/2025), puluhan ribu warga memadati Alun-Alun Pati untuk menuntut pembatalan kebijakan sekaligus mendesak Bupati mundur.
Namun demikian fenomena kenaikan PBB tersebut, ternyata tidak hanya terjadi di Pati. Banyak daerah lain terjadi hal yang sama sebagaimana di Pati. Daerah lain seperti Cirebon, Semarang, Jombang, dan Bone juga mengalami kenaikan PBB yang besar.
Di Kota Cirebon kenaikan PBB mencapai 1.000%. Puluhan warga yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon dicatat menolak kenaikan PBB tersebut. Di Kabupaten Semarang PBB naik 441%. Dari total 775.009 NOP, terdapat sekitar 45 ribu mengalami kenaikan, sementara sisanya tetap atau bahkan turun. Di Jombang PBB naik 400%. Warga juga mengeluhkan lonjakan tarif yang terlalu besar sejak 2024, seperti dialami Joko Fattah Rochim yang pajaknya naik dari Rp300 ribu menjadi Rp1,2 juta. Sementara itu di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, kenaikan PBB-P2 dicatat hingga 300%.
Semua kebijakan yang dimaksudkan untuk memperkuat pendapatan daerah tersebut, seyogyanya segera dievaluasi. Hal ini karena kebijakan tersebut justru berpotensi memicu krisis kepercayaan dan instabilitas sosial. Perlu segera dihadirkan pendekatan lain yang lebih bijak.*