Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

IHSG Cetak Rekor Baru Tertinggi Sepanjang Masa

by Irawan Djoko Nugroho
14 Agustus 2025 | 11:25
in Pasar Modal
Menurut Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta, pergerakan IHSG terus dalam keadaan uptrend tersebut karena diperdagangkan pada area expanding diagonal.

Ilustrasi: Indeks Harga Saham Gabungan. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat ke level 7.955,95 di awal perdagangan sesi pertama Kamis (14/8/2025). Level ini merupakan rekor baru tertinggi sepanjang masa atau All Time High (ATH), yang sebelumnya berada di level 7.910,86 pada 19 September 2024.

Menurut Senior Market Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta di Jakarta (14/8/2025), IHSG harus ditutup di atas 7.912 pada penutupan perdagangan Kamis (14/8/2025). Bila hal ini tercapai, maka resistance IHSG berikutnya di 7.967 dan 8.000.

Secara tehnikal, pergerakan IHSG diprediksikan terus melanjutkan proses uptrend. Stochastics K_D dan RSI, juga menunjukkan sinyal positif dengan volume meningkat. Selain itu terdapat sejumlah sentimen pendorong penguatan IHSG. Diantaranya, peluang pemotongan suku bunga oleh Bank Sentral Amerika Serikat (AS) The Fed secepatnya pada September 2025 sangat terbuka lebar. Dari sisi domestik, stabilitas perekonomian domestik juga diharapkan mampu meningkatkan foreign capital inflow ke depan.*

READ  Net Buy Asing Tembus Rp 4,46 Triliun, Ini 10 Saham Paling Diborong Saat IHSG Cetak Rekor Baru
Tags: IHSGIndeks Harga Saham GabunganNafan Aji Gusta
Previous Post

Tidak Hanya Pati, Sejumlah Daerah Juga Naikkan PBB Ugal-Ugalan

Next Post

MUI Jabar Nilai Umi Cinta di Bekasi Sebarkan Aliran Sesat

Next Post
Menurut Rafani, ajaran yang mengajar doktrin masuk surga bisa ditebus dengan uang tidak bisa dibenarkan. Fenomena ini, menurutnya kembali juga bukan kasus yang baru. Sebelumnya ada yang mirip ajaran Surga Eden di Cirebon.

MUI Jabar Nilai Umi Cinta di Bekasi Sebarkan Aliran Sesat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Menurut Nas, rumah dinas itu yang ditempati oleh yang bersangkutan dan sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya. Hingga saat ini pihak Pomdam Jaya masih menelusuri keterlibatan oknum prajurit TNI AD itu dalam pusaran kasus judol itu.

KPAD Cijantung Dijadikan Markas Judol, 32 Komputer 14 HP dan 9 KTP Disita

9 Oktober 2026 | 14:20
agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
Trade Expo Indonesia 2026 Bidik Transaksi US$17,5 Miliar, Buyer dari 113 Negara Siap Merapat - Rendy MR

Trade Expo Indonesia 2026 Bidik Transaksi US$17,5 Miliar, Buyer dari 113 Negara Siap Merapat

9 Oktober 2026 | 15:57
Menurut Djaka, besaran tarif cukai MBDK hingga kini belum ditetapkan. Hal ini karena pembahasan tarif masih berlangsung bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.

Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Mulai Dikenakan Cukai Pada Semester II 2027

9 Oktober 2026 | 16:06
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved