Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Subsidi Bunga KUR Super Mikro 15%

by Irawan Djoko Nugroho
4 September 2023 | 11:19
in Keuangan
Pemahaman Literasi Keuangan Masyarakat Baru 50 Persen

Sumber foto: voi.id

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Keuangan menetapkan besar subsidi bunga atau subsidi marjin Kredit Usaha Rakyat (KUR) terbaru. Pada aturan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan KUR super mikro sebesar 15%, untuk KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia sebesar 13,5%. Selain itu, KUR Khusus disesuaikan berdasarkan nilai akad kredit/pembiayaan dengan beberapa ketentuan.

Aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) RI Nomor 317 tahun 2023 ini, diantaranya memiliki ketentuan sebagai berikut. Pertama. Untuk akad kredit/pembiayaan sampai dengan Rp 10 juta sebesar 12%. Kedua. Untuk akad kredit/pembiayaan di atas Rp 10 juta sampai dengan Rp 100 juta rupiah sebesar 10%. Ketiga. Untuk akad kredit/pembiayaan di atas Rp100 juta sampai dengan Rp500 sebesar 5,5%.

Keempat. Untuk KUR Mikro dan KUR Kecil disesuaikan berdasarkan urutan akad kredit dengan ketentuan diantaranya, untuk akad kredit/pembiayaan pertama KUR Mikro sebesar 10%, KUR Kecil sebesar 5,5%. Kelima. Untuk akad kredit/pembiayaan kedua KUR Mikro sebesar 9%, dan KUR Kecil sebesar 4,5%.  Keenam. Untuk akad kredit/pembiayaan ketiga, KUR Mikro sebesar 8% dan KUR Kecil sebesar 3,5%. Kelima. Untuk akad kredit/pembiayaan keempat KUR Mikro sebesar 7% dan KUR Kecil sebesar 2,5%.

Sesuai informasi dari beleid tersebut (4/9), ketentuan mengenai besaran subsidi bunga/subsidi marjin KUR sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, berlaku untuk penyaluran KUR yang akad kredit/pembiayaannya ditandatangani mulai tanggal 27 Januari 2023.

Sementara itu untuk besaran subsidi bunga/subsidi marjin sebagaimana tertera dalam Diktum KESATU diturunkan 0,5% pada skema KUR yang tidak mencapai target kenaikan 10% debitur baru dan graduasi sebagaimana telah ditetapkan oleh Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Selisih pembayaran subsidi akibat penurunan besaran subsidi bunga/subsidi marjin tersebut disetorkan ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.*

READ  DPR Resmi Sahkan RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas Prioritas
Previous Post

Siwon Jadi Pembicara di ASEAN Business & Investment Summit 2023

Next Post

Daftar Motor Listrik Harga Belasan Juta Setelah Subsidi

Next Post
Daftar Motor Listrik Harga Belasan Juta Setelah Subsidi

Daftar Motor Listrik Harga Belasan Juta Setelah Subsidi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Dewan Juri TOP BUMD Awards 2025 Gelar Media Visit ke BPR Eks Bapas

Dewan Juri TOP BUMD Awards 2025 Gelar Media Visit ke BPR Eks Bapas

19 Agustus 2025 | 11:12
top-human-capital-awards-2025-talent-mobility-hcms

TOP Human Capital Awards 2025: Ajang Apresiasi dan Pembelajaran Human Capital Terbesar di Indonesia

11 Agustus 2025 | 17:00
semen merah putih mou algaepark indonesia

Tekan Emisi Karbon Lewat MPTree, Semen Merah Putih Gandeng Algaepark Indonesia

23 Mei 2025 | 16:02
Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00

POPULER

Indonesia Tegaskan Komitmen Perkuat Konvensi Senjata Biologi di Jenewa

Indonesia Tegaskan Komitmen Perkuat Konvensi Senjata Biologi di Jenewa

26 Agustus 2025 | 13:32
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
top-human-capital-awards-2025-talent-mobility-hcms

TOP Human Capital Awards 2025: Ajang Apresiasi dan Pembelajaran Human Capital Terbesar di Indonesia

11 Agustus 2025 | 17:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Kepala SKK Migas Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Rp285 Triliun

Kepala SKK Migas Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Rp285 Triliun

26 Agustus 2025 | 12:22
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved