Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad: DPR Akan Introspeksi Usai Ricuh Aksi di Senayan

by Miroji
26 Agustus 2025 | 10:47
in Politik
Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad: DPR Akan Introspeksi Usai Ricuh Aksi di Senayan

sumber foto: raksi gerindra

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa seluruh anggota dewan akan melakukan introspeksi internal pasca kericuhan aksi penyampaian pendapat di depan Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (25/8/2025).

“Kita akan terima masukan-masukan secara baik. Kami akan lakukan introspeksi-introspeksi ke dalam,” ujar Dasco seusai menerima Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Utama dari Presiden di Istana Kepresidenan.

Dasco menekankan DPR menghargai hak konstitusional masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, namun mengimbau agar aksi tetap berjalan tertib sesuai aturan. Menjawab absennya pimpinan dewan saat aksi berlangsung, ia menegaskan sudah ada delegasi DPR yang menerima aspirasi massa.

Di sisi lain, bentrokan terjadi di sekitar Stasiun Palmerah dan pintu belakang DPR, saat ratusan massa mencoba menerobos barikade. Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk membubarkan kerumunan yang semakin tidak terkendali.

READ  Puan Pastikan Prabowo - Megawati Bertemu sebelum 20 Oktober
Tags: aksi ricuh SenayanDPR RIintrospeksi DPRSufmi Dasco Ahmadunjuk rasa Jakarta
Previous Post

Pemerintah Anugerahkan Tanda Kehormatan Negara ke 141 Tokoh

Next Post

KPK Akan Panggil Orang Dekat Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Next Post
KPK Konfirmasi Barang Sitaan dari Rumah RK Terkait Kasus Dugaan Korupsi BJB

KPK Akan Panggil Orang Dekat Eks Menag Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
istana-buka-suara-kisruh-penonaktifan-bpjs-kesehatan-2026

11 Juta Peserta BPJS Nonaktif, Istana Akhirnya Buka Suara!

10 Februari 2026 | 15:00
Menurut Arief, salah satu persyaratan anggota DK OJK adalah tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semenda (besan) dengan sesama anggota DK OJK atau direksi lembaga jasa keuangan. Selain itu, anggota DK OJK juga tak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik (parpol). Ini sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Proses Seleksi Calon Anggota DK OJK Resmi Dibuka

11 Februari 2026 | 11:27
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved