Jakarta, CoreNews.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan eks Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo Hudiyono sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Dinas Pendidikan Jatim Tahun Anggaran 2017. Dugaan korupsi ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp179 miliar.
“Hari ini penyidik bidang tindak pidana khusus telah menetapkan dan menahan dua tersangka, yakni H (Hudiyono) selaku PPK dan JT selaku pengendali penyedia,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, Selasa (26/8).
Windhu menjelaskan kasus bermula dari penyimpangan pengelolaan anggaran belanja hibah dan belanja modal untuk SMK Negeri maupun Swasta. Anggaran tersebut meliputi belanja hibah senilai Rp78 miliar dan belanja modal Rp107,8 miliar.
Hudiyono kala itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia bersama JT disebut merekayasa pengadaan barang dengan menetapkan harga tanpa analisis kebutuhan sekolah. “Harga dan jenis barang ditentukan tanpa melalui analisis kebutuhan sekolah penerima barang, melainkan berasal dari stok barang yang sudah tersedia pada JT,” jelas Windhu.
Ia menambahkan proses lelang juga dikondisikan sehingga pemenang kegiatan adalah perusahaan di bawah kendali JT. Akibatnya, barang berupa alat peraga yang disalurkan tidak sesuai kebutuhan sekolah dan tidak dapat dimanfaatkan.
“Perbuatan para tersangka mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp179.975.000.000. Saat ini masih dilakukan perhitungan kerugian negara secara pasti oleh tim BPK Perwakilan Jawa Timur,” kata Windhu.
Hudiyono sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Kominfo Jatim (2021-2022), Kadis Budpar Jatim (2022-2023), Pj Bupati Sidoarjo (2020-2021), serta maju sebagai Caleg DPRD Jatim dari Partai Demokrat pada Pemilu 2024.