Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Sri Mulyani Ungkap Alasan Dana Desa Naik 100 Persen

by Abdullah Suntani
3 September 2025 | 10:04
in Nasional
sri mulyani

Foto: Kemenkeu

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut anggaran Dana Desa tahun 2026 akan naik 100 persen berkat program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Sri Mulyani menjelaskan, alokasi khusus Dana Desa tahun depan hanya Rp60 triliun, lebih rendah dari tahun ini yang mencapai Rp70 triliun. Namun, pemerintah juga menyiapkan Rp83 triliun untuk mendukung Kopdes Merah Putih.

“Kalau ditambahkan untuk Koperasi Desa Merah Putih, naiknya lebih dari 100 persen karena Rp83 triliun kita masukkan (untuk pendanaan Kopdes Merah Putih),” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Virtual dengan Komite IV DPD RI, Selasa (2/9).

Ia menegaskan Kopdes Merah Putih bukan proyek pusat, melainkan kegiatan ekonomi desa. Dana Rp83 triliun itu akan disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam bentuk kredit. “Bahkan, kami taruh di Himbara itu dengan suku bunga yang sangat kecil sehingga tidak ada alasan dari bank untuk men-charge mahal. Jadi, kami tetap minta supaya 6 persen,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mendirikan lebih dari 80 ribu Kopdes Merah Putih dengan tujuan mempercepat roda perekonomian desa dan memperpendek rantai pasok kebutuhan pokok. “Perekonomian daerah akan berdenyut kencang dan kemandirian daerah akan semakin memperkokoh persatuan dan kemandirian bangsa,” ujar Prabowo dalam pidato RAPBN 2026 di DPR RI, Jumat (15/8).

READ  Pemerintah Akan Terbitkan SBN Perumahan
Tags: dana desaSri Mulyani
Previous Post

Mendagri Tunda Izin Perjalanan Luar Negeri Kepala Daerah dan DPRD

Next Post

Harga Emas Antam Kini Tembus Rp2.035.000 per Gram

Next Post
Sementara itu, potongan pajak untuk harga beli emas juga diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pembelian emas batangan, dicatat dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Dan untuk setiap pembelian emas batangan, akan disertai bukti potong PPh 22

Harga Emas Antam Kini Tembus Rp2.035.000 per Gram

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
istana-buka-suara-kisruh-penonaktifan-bpjs-kesehatan-2026

11 Juta Peserta BPJS Nonaktif, Istana Akhirnya Buka Suara!

10 Februari 2026 | 15:00
Menurut Arief, salah satu persyaratan anggota DK OJK adalah tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semenda (besan) dengan sesama anggota DK OJK atau direksi lembaga jasa keuangan. Selain itu, anggota DK OJK juga tak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik (parpol). Ini sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Proses Seleksi Calon Anggota DK OJK Resmi Dibuka

11 Februari 2026 | 11:27
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved