Jakarta, CoreNews.id – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata sebesar Rp125 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan diajukan seorang warga melalui kuasa hukum Subhan karena menilai Gibran tidak memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang sah berdasarkan hukum Indonesia.
Selain Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga turut digugat. Penggugat meminta agar Gibran dinyatakan tidak sah menjabat Wakil Presiden periode 2024–2029 karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
“Gibran enggak punya ijazah SMA sederajat,” kata Subhan.
Dalam gugatan, penggugat meminta Gibran dan KPU membayar ganti rugi secara tanggung renteng senilai Rp125 triliun yang disetorkan ke kas negara. Bahkan, gugatan mencantumkan permintaan agar para tergugat membayar uang paksa Rp100 juta per hari bila terlambat melaksanakan putusan.
Berdasarkan data KPU, Gibran tercatat bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004), dan UTS Insearch Sydney, Australia (2004–2007). Kedua sekolah itu dikategorikan setara SMA oleh KPU.
Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan sidang perdana dijadwalkan Senin, 8 September 2025.













