Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Satelit Nusantara Lima Diluncurkan, Pemerintah Tegaskan Kedaulatan Digital Nasional

by Miroji
12 September 2025 | 16:27
in Nasional
Satelit Nusantara Lima Diluncurkan, Pemerintah Tegaskan Kedaulatan Digital Nasional

sumber foto: humas kemenkomdigi

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah menegaskan komitmen menjaga kedaulatan digital nasional dengan meluncurkan Satelit Nusantara Lima (N5) di Cape Canaveral, Amerika Serikat, Rabu (10/9/2025). Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut satelit ini dirancang untuk kepentingan rakyat, terutama sektor pendidikan, kesehatan, dan perekonomian di wilayah 3T.

“Satelit Nusantara Lima adalah jembatan yang menghubungkan Indonesia tanpa batas. Anak-anak di Maluku dan Papua akan punya akses belajar yang sama dengan anak-anak di Jakarta, pasien di pulau kecil bisa konsultasi dengan dokter terbaik, dan UMKM kita bisa bersaing di dunia digital,” ujarnya, Jumat (12/9/2025).

N5 memiliki kapasitas hingga 160 Gbps, menjadikannya satelit komunikasi terbesar di Asia Tenggara, dengan orbit strategis di 113° BT yang menjangkau seluruh Indonesia. Peluncuran ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat kedaulatan teknologi dan menjadi tonggak sejarah transformasi digital bangsa setelah Palapa A1, Nusantara Satu, dan SATRIA-1.

READ  Penulisan Ulang Sejarah Indonesia dan Kontroversi Global di Baliknya
Tags: internet meratakedaulatan digitalMenkomdigi Meutya HafidPrabowo SubiantoSatelit Nusantara LimaTransformasi Digital
Previous Post

Yusril Tegaskan Kebebasan Berpendapat Harus Sejalan dengan Penegakan Hukum

Next Post

BULOG Salurkan 331 Ribu Ton Beras SPHP, Target Capai 1,3 Juta Ton hingga Akhir 2025

Next Post
Jepang Jual Cadangan Beras untuk Stabilkan Harga yang Melonjak

BULOG Salurkan 331 Ribu Ton Beras SPHP, Target Capai 1,3 Juta Ton hingga Akhir 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
istana-buka-suara-kisruh-penonaktifan-bpjs-kesehatan-2026

11 Juta Peserta BPJS Nonaktif, Istana Akhirnya Buka Suara!

10 Februari 2026 | 15:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Menurut Arief, salah satu persyaratan anggota DK OJK adalah tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semenda (besan) dengan sesama anggota DK OJK atau direksi lembaga jasa keuangan. Selain itu, anggota DK OJK juga tak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik (parpol). Ini sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Proses Seleksi Calon Anggota DK OJK Resmi Dibuka

11 Februari 2026 | 11:27
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved