Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan mayoritas kawasan industri di Indonesia masih mendapat predikat Merah dalam PROPER 2024-2025, menandakan ketidakpatuhan serius terhadap regulasi lingkungan. Dari 150 kawasan industri yang dievaluasi, sebagian besar dinilai memiliki kinerja lingkungan buruk, terutama dalam pengelolaan sampah industri.
Deputi PPKL KLH, Rasio Ridho Sani, menegaskan komitmen penegakan hukum. “Untuk yang tidak patuh, kita berikan peringkat Merah. Kalau tetap melanggar, kita kenakan sanksi,” ujarnya di Jakarta, Senin (16/9/2025).
Sanksi yang menanti beragam, mulai dari denda administratif hingga gugatan perdata. Hasil evaluasi Deputi PPKL akan diteruskan ke Gakkum KLH untuk ditindaklanjuti.
Dalam skala PROPER, peringkat Merah berarti perusahaan tidak mematuhi sebagian regulasi lingkungan. Hanya perusahaan berpredikat Hijau dan Emas yang dinilai melampaui kewajiban dasar dan berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan.
KLH menyoroti bahwa kriteria baru, seperti nilai ekonomi karbon dan pengelolaan sampah industri, membuat tingkat kepatuhan menurun. Industri diwajibkan mengelola sampahnya sendiri tanpa membebani TPS daerah.
KLH telah mengevaluasi 5.476 perusahaan lintas sektor. Saat ini proses sanggah masih dibuka hingga 27 September 2025 sebelum hasil final diumumkan.