Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Klarifikasi PBNU Soal Nama Institusi Terseret Kasus Korupsi Kuota Haji: Minta KPK Beri Kepastian Hukum

by Teguh Imam Suyudi
15 September 2025 | 09:00
in Hukum
klarifikasi-pbnu-korupsi-kuota-haji-kpk

Gus Fahrur (Foto: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji. Fokus penyelidikan tidak hanya pada institusi pemerintah seperti Kementerian Agama, tetapi juga merambah ke organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, salah satunya adalah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menegaskan bahwa penelusuran aliran dana (follow the money) dilakukan bekerjasama dengan PPATK untuk mengungkap ke mana saja uang hasil korupsi mengalir. Ia menjelaskan, pelibatan ormas dalam penyelidikan adalah wajar karena penyelenggaraan ibadah haji memang melibatkan organisasi keagamaan.

“Karena permasalahan kuota haji ini terkait dengan penyelenggaraan ibadah di salah satu agama. Ini masalah keagamaan, menyangkut umat beragama, proses peribadatan. Jadi, tentunya ini melibatkan organisasi keagamaan,” jelas Asep Guntur pekan lalu. Ia menekankan bahwa langkah ini bukan untuk mendiskreditkan ormas tersebut.

Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK telah memeriksa salah seorang staf PBNU, Saiful Bahri. Pemberitaan ini kemudian menyeret nama besar PBNU ke dalam pusaran pemberitaan kasus korupsi kuota haji.

Tanggapan Resmi dan Klarifikasi PBNU

Merespon hal ini, PBNU secara resmi memberikan klarifikasi melalui Ketua PBNU, KH. Ahmad Fahrur Rozi atau yang akrab disapa Gus Fahrur. Dalam pernyataan tertulisnya sebagaimana dikutip dari pemberitaan sejumlah media nasional, 15/9/2025, Gus Fahrur menyoroti dampak besar dari pernyataan KPK yang belum diikuti dengan langkah hukum konkret.

Gus Fahrur menjelaskan setidaknya ada dua kerugian utama yang timbul:

  1. Kerugian Reputasi: Baik bagi institusi seperti Kemenag dan PBNU, maupun individu-individu yang namanya diseret. Reputasi yang telah dibangun lama bisa ternoda oleh pemberitaan yang belum tentu memiliki kekuatan hukum tetap.
  2. Kerugian bagi Masyarakat: Masyarakat luas dirugikan karena tidak mendapatkan kepastian hukum. “Publik berhak mendapatkan informasi yang jelas, apakah benar ada tindak pidana korupsi, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana proses hukumnya berjalan,” tegas Gus Fahrur.
READ  Update Haji, 6.904 Jemaah Kembali ke Tanah Air dari Madinah

Soroti Prinsip Due Process of Law

Gus Fahrur lebih lanjut menekankan pentingnya prinsip due process of law (proses peradilan yang semestinya) dalam penegakan hukum. Ia mengingatkan bahwa Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas kepastian hukum yang adil.

“Jika seseorang atau institusi sudah diseret ke ruang publik, tetapi tidak segera dibawa ke pengadilan, maka hak atas kepastian hukum itu dilanggar,” ujarnya.

Ia juga mengkritik lamanya proses penyidikan yang justru bertentangan dengan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Lamanya KPK mengambil keputusan hukum menimbulkan pertanyaan serius: apakah terdapat keraguan terhadap alat bukti atau karena faktor lainnya.

“Jika bukti belum cukup, maka seharusnya tidak ada pernyataan publik yang mengaitkan pihak tertentu dengan dugaan korupsi,” tandas Gus Fahrur.

Gus Fahrur menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa dalam penegakan hukum korupsi, keadilan bukan hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga menjamin hak-hak pihak yang dituduh untuk segera diadili dan membela diri di hadapan hakim yang independen.

Tags: FollowTheMoneyGusFahrurHaji2025HukumKemenagKorupsiKuotaHajiKPKNahdlatulUlamaPBNU
Previous Post

Eko Patrio Usai Rumahnya Dijarah: Karier Hilang Seketika, Kini Ngontrak

Next Post

Trump Desak NATO Hentikan Impor Minyak Rusia, Ancam Sanksi Besar

Next Post
Donlod Trump

Trump Desak NATO Hentikan Impor Minyak Rusia, Ancam Sanksi Besar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Ekonom Kritik Kucuran Rp200 Triliun: Program Jalan Pintas Langgar UU

Ekonom Kritik Kucuran Rp200 Triliun: Program Jalan Pintas Langgar UU

16 September 2025 | 08:51
KPU batasi jumlah pengantar pendaftaran Capres cawapres

Perludem Kritik KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres: Langgar Keterbukaan Publik

16 September 2025 | 14:13
Sequis Life Resmikan Kantor Pemasaran di Alam Sutera

Sequis Life Resmikan Kantor Pemasaran Baru di Alam Sutera, Perkuat Kanal Distribusi Agency

13 September 2025 | 09:00
“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

“Kontol Sapi” Kue Unik Khas Banten, Mau Coba?

17 Mei 2024 | 21:11
Kronologi Longsor Tambang Freeport Papua, 7 Pekerja Terjebak

Freeport Masih Berupaya Selamatkan 7 Pekerja Terjebak di Tambang Papua

16 September 2025 | 09:09
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved