Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Perludem Kritik KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres: Langgar Keterbukaan Publik

by Redaksi
16 September 2025 | 14:13
in Politik
KPU batasi jumlah pengantar pendaftaran Capres cawapres

Foto: Istimewa

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai keputusan KPU RI yang merahasiakan 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres melanggar prinsip keterbukaan publik.

“Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 ini telah melanggar prinsip terbuka dan akuntabel dalam penyelenggaraan Pemilu,” ujar Peneliti Perludem Haykal, Selasa (16/9/2025).

Haykal menegaskan kebijakan tersebut membuat publik kehilangan akses informasi penting mengenai kandidat. Menurutnya, pengecualian yang dilakukan KPU tidak sesuai Pasal 2 ayat (2) dan (4) yang mengatur pengecualian informasi secara ketat dengan mempertimbangkan kepentingan publik.

“Jenis data yang dirahasiakan tidak berdasar, bahkan jika melihat UU PDP banyak jenis data yang seharusnya dapat dibuka ke publik, sehingga KPU seakan salah dalam menafsirkan UU PDP dan tidak memahami dimensi kepentingan publik yang ada,” katanya.

Ia menambahkan, informasi mengenai capres-cawapres pada prinsipnya adalah informasi publik karena terkait kepentingan masyarakat untuk menilai dan memilih. “Oleh karenanya, prinsip-prinsip pelindungan data pribadi yang berlaku pada orang per orangan warga negara seharusnya dikecualikan untuk kepentingan publik luas,” ujar Haykal.

Sebelumnya, KPU melalui Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 menetapkan 16 dokumen capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan, termasuk ijazah, SKCK, riwayat hidup, rekam jejak, hingga LHKPN. Ketua KPU Afifuddin menegaskan kebijakan itu menyesuaikan aturan UU Keterbukaan Informasi Publik. “Jadi, pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada dalam tanda kutip aturan untuk dijaga kerahasiaannya, misalnya berkaitan dengan rekam medis,” kata Afifuddin, Senin (15/9).

READ  PKS Tarik Dukungan Riza Patria-Marshel di Tangsel
Tags: kpu rahasiakan ijazah capres cawapresperludem
Previous Post

Daftar Program Stimulus Prabowo untuk Bangkitkan Ekonomi

Next Post

Purbaya Sindir Dirut Bank: Pintar Tapi Malas, Dana Rp200 T Biar Jadi Tantangan

Next Post
Menkeu Purbaya Janji Jaga Disiplin Fiskal, Defisit APBN Maksimal 3 Persen

Purbaya Sindir Dirut Bank: Pintar Tapi Malas, Dana Rp200 T Biar Jadi Tantangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Menurut Yvonne, Indonesia mendesak Pemerintah Israel untuk segera melepaskan seluruh kapal dan awak misi kemanusiaan Internasional yang ditahan.

Sembilan WNI Ditangkap Israel, Kemenlu Upayakan Pembebasan

20 Mei 2026 | 10:49
Grey Bukan Sekadar Warna, New Balance Rayakan Identitas Urban Lewat Grey Days 2026

Grey Bukan Sekadar Warna, New Balance Rayakan Identitas Urban Lewat Grey Days 2026

20 Mei 2026 | 12:45
Selain rupiah, ringgit Malaysia terkoreksi 0,09%. Dolar Taiwan tertekan 0,07% dan baht Thailand tertekan 0,06%. Won Korea Selatan juga turun 0,04%. Selain itu, dolar Hong Kong melemah tipis 0,008%.

Rupiah Terjun Bebas Menjadi Rp 17.738 Per Dolar AS

20 Mei 2026 | 09:49
Sementara itu, harga emas di Pegadaian tetap naik. Harga emas UBS, Antam, dan Galeri24 masing-masing naik menjadi Rp 2.845.000, Rp 2.887.000, dan Rp 2.782.000 per gram. Ini dikutip dari laman Sahabat Pegadaian Jakarta, Rabu pukul 07.38 WIB. Sebelumnya, harga ketiganya di Pegadaian pada Selasa (19/5/2026) dicatat sebagai berikut. Harga emas UBS Rp 2.788.000, Antam Rp 2.861.000, dan Galeri24 Rp 2.756.000 per gram

Harga Emas Antam Turun, Harga Emas Pegadaian Naik

20 Mei 2026 | 10:16
PT Griya Idola kembangkan proyek terbaru Griya Idola Residence Tangerang

Griya Idola Residence Perumahan Berkonsep Oasis dan Eco-Friendly

21 September 2023 | 16:26
Menurut Prabowo kembali, lewat kebijakan tersebut, kas negara diproyeksikan bisa mengamankan potensi penghasilan hingga 150 miliar dolar AS. Nilai itu setara dengan Rp2.653,92 triliun per tahun (asumsi kurs Rp17.692 per Dolar AS)

Pemerintah Bentuk Badan Ekspor Dengan Potensi Penghasilan Hingga 150 Miliar Dolar AS

20 Mei 2026 | 14:02
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved