Jakarta, CoreNews.id – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai keputusan KPU RI yang merahasiakan 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres melanggar prinsip keterbukaan publik.
“Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 ini telah melanggar prinsip terbuka dan akuntabel dalam penyelenggaraan Pemilu,” ujar Peneliti Perludem Haykal, Selasa (16/9/2025).
Haykal menegaskan kebijakan tersebut membuat publik kehilangan akses informasi penting mengenai kandidat. Menurutnya, pengecualian yang dilakukan KPU tidak sesuai Pasal 2 ayat (2) dan (4) yang mengatur pengecualian informasi secara ketat dengan mempertimbangkan kepentingan publik.
“Jenis data yang dirahasiakan tidak berdasar, bahkan jika melihat UU PDP banyak jenis data yang seharusnya dapat dibuka ke publik, sehingga KPU seakan salah dalam menafsirkan UU PDP dan tidak memahami dimensi kepentingan publik yang ada,” katanya.
Ia menambahkan, informasi mengenai capres-cawapres pada prinsipnya adalah informasi publik karena terkait kepentingan masyarakat untuk menilai dan memilih. “Oleh karenanya, prinsip-prinsip pelindungan data pribadi yang berlaku pada orang per orangan warga negara seharusnya dikecualikan untuk kepentingan publik luas,” ujar Haykal.
Sebelumnya, KPU melalui Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 menetapkan 16 dokumen capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan, termasuk ijazah, SKCK, riwayat hidup, rekam jejak, hingga LHKPN. Ketua KPU Afifuddin menegaskan kebijakan itu menyesuaikan aturan UU Keterbukaan Informasi Publik. “Jadi, pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada dalam tanda kutip aturan untuk dijaga kerahasiaannya, misalnya berkaitan dengan rekam medis,” kata Afifuddin, Senin (15/9).