Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan lima rekomendasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris BUMN/swasta, atau pimpinan organisasi dibiayai APBN/APBD. Plt Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengatakan kajian ini lahir untuk memperkuat tata kelola publik.
“Kami berharap ini menjadi landasan reformasi tata kelola publik yang lebih kuat,” ujarnya, Kamis (18/9/2025).
KPK menilai benturan kepentingan akibat rangkap jabatan menjadi pintu awal praktik korupsi. Data KPK–Ombudsman 2020 mencatat 397 komisaris BUMN dan 167 komisaris perusahaan terindikasi rangkap jabatan, 49% di antaranya tidak sesuai kompetensi teknis. Rekomendasi KPK mencakup lahirnya Perpres larangan rangkap jabatan, sinkronisasi regulasi, reformasi remunerasi melalui sistem gaji tunggal, pembentukan Komite Remunerasi Independen, hingga penyusunan SOP investigasi konflik kepentingan sesuai standar OECD.