Jakarta, CoreNews.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan Wahyudi Moridu dari keanggotaan partai. Pemecatan ini merupakan konsekuensi atas pernyataan kontroversial Wahyudi yang mengatakan ingin “merampok uang negara” dalam sebuah video yang viral di media sosial.
Keputusan pemecatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 12/KTPS/DPP/IX/2025 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto pada tanggal 20 September 2025. Surat tersebut resmi dikeluarkan dan dilaporkan pada Ahad (21/9/2025).
Selain dipecat, Wahyudi Moridu juga dilarang keras melakukan segala aktivitas dan menduduki jabatan apa pun yang mengatasnamakan PDIP. Partai beralogo banteng bermoncong putih itu menegaskan bahwa semua tindakan serta pernyataan Wahyudi murni merupakan tanggung jawab pribadi dan sama sekali tidak mencerminkan sikap resmi partai.
Latar Belakang Pemecatan Wahyudi Moridu
Wahyudi Moridu, yang merupakan anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Gorontalo periode 2024-2029, dianggap telah melakukan pelanggaran disiplin partai yang sangat berat. Pelanggaran ini berupa tindakan yang menjatuhkan nama baik, kehormatan, kewibawaan, dan citra PDIP.
Pelanggaran tersebut bermula dari sebuah video pendek yang diunggah di platform TikTok melalui akun @Wakilrakyatdotco. Dalam video berdurasi 1 menit 5 detik itu, Wahyudi terlihat sedang berada di dalam mobil yang melintas di Bandara Djalaluddin, Gorontalo.
Ia berbicara dengan seorang perempuan yang kemudian ia sebut sebagai “selingkuhan”. Saat ditanya tentang tujuannya, Wahyudi dengan lancang menyatakan bahwa mereka akan pergi ke Makassar “menggunakan uang negara”.
Dengan nada bercanda namun sangat tidak pantas, ia bahkan menegaskan, “Kita merampok uang negara, menghabiskan uang negara, agar negara miskin,” sambil tertawa. Pernyataan inilah yang langsung menjadi sorotan publik dan menuai kecaman luas.
PDIP Tegaskan Komitmen Integritas dan Moralitas
DPP PDIP dalam surat keputusannya menilai pernyataan Wahyudi Moridu telah mencederai citra partai yang selama ini menjunjung tinggi nilai integritas, moralitas, dan perjuangan untuk rakyat. Terlebih, isu penyalahgunaan kekuasaan dan anggaran negara merupakan hal yang sangat sensitif di tengah masyarakat.
“Terlebih pada situasi saat ini ketika sensitivitas rakyat terhadap isu-isu penyalahgunaan kekuasaan dan uang negara sangat tinggi,” bunyi salah satu poin dalam SK tersebut.
SK pemecatan ini dinyatakan berlaku efektif sejak ditetapkan. PDIP juga mencantumkan klausul bahwa keputusan dapat ditinjau kembali di kemudian hari apabila ditemukan adanya kekeliruan.