Jakarta, CoreNews.id — Banyak perusahaan global memanfaatkan celah aturan internasional untuk mengalihkan keuntungan dari negara dengan tarif pajak tinggi ke negara dengan tarif rendah, bahkan nol persen. Strategi ini dikenal dengan istilah Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Strategi ini menggerus penerimaan pajak, termasuk Indonesia. Sebagai contohnya, Indonesia memiliki tarif pajak penghasilan (PPh) Badan 22%. Jika perusahaan global mengalihkan laba ke yurisdiksi dengan tarif pajak lebih rendah bahkan 0%, maka mereka akan mendapatkan keuntungan dari hal tersebut.
Hal ini disampaikan Direktur Perpajakan Internasional, Mekar Satria Utama, dalam acara The 15th TIF International Tax Seminar di Jakarta (24/9/2025). Menurut Mekar, berdasar data OECD, diperkirakan praktik BEPS menimbulkan kerugian US$ 100 miliar – US$ 250 miliar per tahun, atau sekitar 4%–10% dari total penerimaan pajak korporasi global.
Untuk menutup celah tersebut, lebih dari 140 negara kemudian bersepakat menerapkan pajak minimum global dengan tarif minimal 15% bagi perusahaan multinasional, di mana pun mereka beroperasi. Aturan tersebut membuat perusahaan besar tidak lagi bisa bersembunyi di surga pajak.*