Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Pemerintah Diminta Perketat Regulasi Rokok Elektrik untuk Lindungi Generasi Muda

by Teguh Imam Suyudi
29 September 2025 | 08:00
in Humaniora
akademisi-dorong-perketat-regulasi-rokok-elektrik

Ilustrasi: Rokok Elektrik. (Foto: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE FEB UB) mendesak pemerintah untuk segera memberlakukan regulasi yang lebih ketat dan seimbang terhadap rokok elektrik. Desakan ini muncul dari hasil kajian yang mengungkap bahwa regulasi saat ini justru menciptakan insentif bagi meningkatnya konsumsi rokok elektrik dibandingkan rokok tembakau konvensional, berpotensi memicu pergeseran perilaku konsumen yang berisiko.

Direktur PPKE FEB UB, Prof. Candra Fajri Ananda, memaparkan bahwa ketidakseimbangan regulasi ini membuat produk elektrik dipersepsikan lebih aman dan lebih menarik. “Regulasi yang seimbang akan menghilangkan persepsi keliru tersebut,” tegasnya dalam paparan kajian berjudul “Dinamika Regulasi dan Masa Depan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia” di Jakarta, Senin (29/9/2025).

Kajian ini secara khusus menyoroti bahaya dari promosi rokok elektrik yang masif di media sosial dan platform daring, yang segmen utamanya adalah generasi muda. Kekhawatiran ini diperkuat oleh data survei yang menunjukkan 64% pengguna adalah pemula dalam 1-3 tahun terakhir, dengan 51% mulai mengonsumsi pada usia rentan 18-22 tahun. “Remaja akhir hingga dewasa muda adalah kelompok dominan dalam adopsi awal rokok elektrik,” jelas Prof. Candra.

Untuk menanggulangi tren ini, PPKE FEB UB merekomendasikan tiga langkah kebijakan utama: pertama, menaikkan tarif cukai rokok elektrik; kedua, membatasi promosi agresif di media digital; dan ketiga, menerapkan pembatasan area penggunaan yang sama ketatnya dengan rokok tembakau. Langkah-langkah strategis ini diharapkan dapat mencegah persepsi rokok elektrik sebagai produk bebas risiko dan menekan prevalensi penggunaannya di kalangan anak muda.

READ  Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadhan 2026 Jatuh Pada Rabu Legi, 18 Februari 2026 Masehi
Tags: FEBUBKesehatanMudaRegulasiRokokElektrikRokokElektrikVapeBahaya
Previous Post

Bocor! Ini Cara Melihat Pesan WA yang Dihapus Tanpa Aplikasi Tambahan

Next Post

Eks Menteri Pertanian China Divonis Mati karena Suap Rp627 Miliar

Next Post
Eks Menteri Pertanian China Divonis Mati karena Suap Rp627 Miliar

Eks Menteri Pertanian China Divonis Mati karena Suap Rp627 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

KRI Bung Hatta Angkut Logistik untuk Korban Gempa NTT

KRI Bung Hatta Angkut Logistik untuk Korban Gempa NTT

19 Agustus 2026 | 12:36
dukun-pembunuh-pasutri-tegal-pernah-habisi-9-orang

Fakta Terbaru Kasus Dukun Pembunuh Pasutri di Tegal

21 Agustus 2025 | 09:00
Menurut Denny, perkembangan cadangan devisa Mei 2026 dipengaruhi penerbitan global bond pemerintah serta penerimaan pajak dan jasa, di tengah pembayaran utang luar negeri pemerintah dan kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah Bank Indonesia sebagai respons terhadap tingginya ketidakpastian pasar keuangan global dan permintaan valuta asing musiman dari domestik.

Posisi Cadangan Devisa Indonesia Terus Menurun Kini Jadi US$ 144,9 Miliar

8 Juni 2026 | 11:41
Selain menjatuhkan sanksi, KPPU juga merekomendasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan industri pinjaman online. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah celah regulasi serta membatasi praktik asosiasi yang berpotensi memuat ketentuan anti persaingan di masa depan

Bersekongkol Tetapkan Bunga Tinggi, KPPU Denda 97 Fintech Sebesar Rp 755 Miliar

27 Maret 2026 | 10:50
audi-s3-terbaru-indonesia-2026

Audi S3 Terbaru Meluncur di Indonesia, Performa Ganas 333 PS Ini Bikin Pengemudi Ketagihan!

7 April 2026 | 19:00
Ilustrasi Digitalisasi SPBU Pertamina

Pengadaan Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina Didalami KPK

21 Januari 2025 | 15:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved