Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Pemerintah Diminta Perketat Regulasi Rokok Elektrik untuk Lindungi Generasi Muda

by Teguh Imam Suyudi
29 September 2025 | 08:00
in Humaniora
akademisi-dorong-perketat-regulasi-rokok-elektrik

Ilustrasi: Rokok Elektrik. (Foto: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE FEB UB) mendesak pemerintah untuk segera memberlakukan regulasi yang lebih ketat dan seimbang terhadap rokok elektrik. Desakan ini muncul dari hasil kajian yang mengungkap bahwa regulasi saat ini justru menciptakan insentif bagi meningkatnya konsumsi rokok elektrik dibandingkan rokok tembakau konvensional, berpotensi memicu pergeseran perilaku konsumen yang berisiko.

Direktur PPKE FEB UB, Prof. Candra Fajri Ananda, memaparkan bahwa ketidakseimbangan regulasi ini membuat produk elektrik dipersepsikan lebih aman dan lebih menarik. “Regulasi yang seimbang akan menghilangkan persepsi keliru tersebut,” tegasnya dalam paparan kajian berjudul “Dinamika Regulasi dan Masa Depan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia” di Jakarta, Senin (29/9/2025).

Kajian ini secara khusus menyoroti bahaya dari promosi rokok elektrik yang masif di media sosial dan platform daring, yang segmen utamanya adalah generasi muda. Kekhawatiran ini diperkuat oleh data survei yang menunjukkan 64% pengguna adalah pemula dalam 1-3 tahun terakhir, dengan 51% mulai mengonsumsi pada usia rentan 18-22 tahun. “Remaja akhir hingga dewasa muda adalah kelompok dominan dalam adopsi awal rokok elektrik,” jelas Prof. Candra.

Untuk menanggulangi tren ini, PPKE FEB UB merekomendasikan tiga langkah kebijakan utama: pertama, menaikkan tarif cukai rokok elektrik; kedua, membatasi promosi agresif di media digital; dan ketiga, menerapkan pembatasan area penggunaan yang sama ketatnya dengan rokok tembakau. Langkah-langkah strategis ini diharapkan dapat mencegah persepsi rokok elektrik sebagai produk bebas risiko dan menekan prevalensi penggunaannya di kalangan anak muda.

READ  MUI Susun Draf RUU Islamofobia
Tags: FEBUBKesehatanMudaRegulasiRokokElektrikRokokElektrikVapeBahaya
Previous Post

Bocor! Ini Cara Melihat Pesan WA yang Dihapus Tanpa Aplikasi Tambahan

Next Post

Eks Menteri Pertanian China Divonis Mati karena Suap Rp627 Miliar

Next Post
Eks Menteri Pertanian China Divonis Mati karena Suap Rp627 Miliar

Eks Menteri Pertanian China Divonis Mati karena Suap Rp627 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Rusia Tingkatkan Serangan Ke Ukraina

Korban Perang Rusia–Ukraina Hampir Dua Juta Orang

29 Januari 2026 | 13:04
dplk-avrist-luncurkan-sipurna-aplikasi-dana-pensiun-digital

DPLK Avrist Luncurkan SiPURNA untuk Pekerja Informal

8 Februari 2026 | 20:00
Menurut Perry kembali, DIGDAYA x Hackathon 2026 diikuti oleh 1.300 peserta yang berasal dari mahasiswa dari berbagai universitas, pesantren, komunitas digital dan inovasi, dan pelaku usaha jasa keuangan.

OJK dan BI Buka Registrasi Kompetisi Hackathon 2026 Bagi Professional dan Mahasiswa, Batas Akhir 27 Maret 2026

24 Februari 2026 | 11:20
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
zunub saat puasa

Mandi Junub Setelah Imsak, Bagaimana Hukum Puasanya?

7 Maret 2025 | 10:51
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved