Jakarta, CoreNews.id – Mantan Menteri Pertanian dan Urusan Pedesaan China, Tang Renjian, dijatuhi hukuman mati atas kasus suap senilai lebih dari 268 juta yuan atau sekitar Rp627,3 miliar. Vonis itu dijatuhkan pengadilan di Changchun, Provinsi Jilin, pada Minggu (28/9/2025).
Menurut kantor berita Xinhua, hukuman mati Tang ditangguhkan selama dua tahun dengan catatan ia telah mengakui kejahatannya. Pengadilan menyebut suap tersebut “menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi kepentingan negara dan rakyat, dan oleh karena itu layak dijatuhi hukuman mati.”
Tang pernah menjabat sebagai gubernur Provinsi Gansu (2017–2020) sebelum diangkat menjadi menteri. Namun, pada November 2024, Partai Komunis China memecatnya setelah ia diselidiki badan antikorupsi.
Kasus Tang menjadi bagian dari kampanye antikorupsi besar-besaran Presiden Xi Jinping. Penyidikan serupa juga menjerat Menteri Pertahanan Li Shangfu, pendahulunya Wei Fenghe, serta pengganti Tang, Dong Jun.
Xi sebelumnya menegaskan bahwa korupsi merupakan ancaman terbesar bagi Partai Komunis. Kampanye ini dipuji sebagian pihak karena menciptakan pemerintahan bersih, tetapi para kritikus menilai Xi menggunakan isu antikorupsi untuk menyingkirkan rival politiknya.











