Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Rugikan Negara Rp 249 Miliar, KPK Tahan Mantan Dirut PT PGN

by Teguh Imam Suyudi
1 Oktober 2025 | 21:00
in Hukum
kpk-tahan-mantan-dirut-pgn-korupsi-249-miliar

Ilustrasi Pengolahan Gas (Foto: Dok. PGN)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi Prio Santoso (HPS), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan Hendi dalam perjanjian yang merugikan keuangan negara hingga Rp 249 miliar.

“Penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 1 hingga 20 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).

Asep menjelaskan, Hendi diduga menerima suap sebesar 500 ribu dolar Singapura atau setara Rp 6,46 miliar. Uang tersebut diberikan oleh Komisaris Utama sekaligus pemilik saham mayoritas PT Inti Alasindo Energy (IAE), Aryo Sadewo (AS).

Kasus ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Dalam dokumen tersebut, tidak tercatat rencana pembelian gas dari PT IAE. Namun, transaksi tetap dilakukan sepanjang periode 2017–2021, yang akhirnya menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Hendi kini menyusul dua tersangka lain yang lebih dahulu ditahan dalam kasus serupa. Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan, penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan. Lembaga antirasuah juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan terkait aliran dana maupun keterlibatan pihak lain.

READ  KPK Geledah Rumah Eks Wantimpres Era Jokowi
Tags: KorupsiKPKPGN
Previous Post

Sequis Life Lindungi Finansial Nasabah Bank Victoria dengan Asuransi Jiwa dan Penyakit Kritis

Next Post

KLH Siapkan Gugatan Pidana dan Perdata soal Cemaran Radioaktif Cs-137

Next Post
Pemerintah Tetapkan Kawasan Industri Cikande Banten Tercemar Radiasi Cesium 137

KLH Siapkan Gugatan Pidana dan Perdata soal Cemaran Radioaktif Cs-137

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Gundik, Film Horor Komedi Anggy Umbara Tayang Mei 2025

Gundik, Film Horor Komedi Anggy Umbara Tayang Mei 2025

24 April 2025 | 13:59
Menurut Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta Rendy Primartantyo dalam keterangan resminya (3/10/2025), tarif khusus berlaku sepanjang jam operasional MRT, mulai pukul 05.00–23.59 WIB.

Ini Metode Pembayaran Tarif Spesial MRT Rp80 di HUT ke-80 TNI

3 Oktober 2025 | 11:07
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
jika remot TV tidak bisa ganti channel

Penyebab Remote TV Tidak Bisa Pindah Channel

29 Agustus 2023 | 14:24
Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

1 Oktober 2025 | 14:56
Menteri Haji dan Umrah Gus Irfan Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Kuota Haji

Menteri Haji dan Umrah Gus Irfan Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Kuota Haji

3 Oktober 2025 | 16:09
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved