Jakarta, CoreNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi Prio Santoso (HPS), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan Hendi dalam perjanjian yang merugikan keuangan negara hingga Rp 249 miliar.
“Penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 1 hingga 20 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).
Asep menjelaskan, Hendi diduga menerima suap sebesar 500 ribu dolar Singapura atau setara Rp 6,46 miliar. Uang tersebut diberikan oleh Komisaris Utama sekaligus pemilik saham mayoritas PT Inti Alasindo Energy (IAE), Aryo Sadewo (AS).
Kasus ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Dalam dokumen tersebut, tidak tercatat rencana pembelian gas dari PT IAE. Namun, transaksi tetap dilakukan sepanjang periode 2017–2021, yang akhirnya menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Hendi kini menyusul dua tersangka lain yang lebih dahulu ditahan dalam kasus serupa. Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan, penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan. Lembaga antirasuah juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan terkait aliran dana maupun keterlibatan pihak lain.