Jakarta, CoreNews.id – Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menegaskan tidak ada dualisme kepemimpinan setelah pelaksanaan Muktamar ke-X di Ancol pada Sabtu (27/9/2029).
“Mahkamah partai berkewajiban untuk menyampaikan bahwasannya tidak ada perselisihan internal yang terjadi,” ujar Ketua Mahkamah PPP, Ade Irfan Pulungan, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (1/10) malam.
Ade menyebut kericuhan yang sempat terjadi saat muktamar hanyalah bentuk perbedaan pendapat dalam berdemokrasi. “Perbedaan itu adalah suatu rahmat bagi kita. Namun dalam kepentingan konteksnya bagaimana kami membesarkan, menyelamatkan Partai Persatuan Pembangunan tentu kami harus melihatnya lebih jernih lagi,” katanya.
Ia menegaskan PPP adalah partai berpengalaman, sehingga perbedaan yang muncul justru bisa menjadi semangat untuk membesarkan partai. “Saya malah kok berpikir apakah ini cara Allah SWT untuk membangkitkan PPP ini menjadi besar, mulai dari pertengkaran agar ada semangat yang sama untuk sama-sama membesarkan partai,” pungkasnya.
Meski demikian, dinamika masih terjadi karena kubu Agus Suparmanto telah menyerahkan SK Kepengurusan ke Kementerian Hukum, sementara kubu Mardiono menentang aklamasi Agus dan mengklaim pihaknya sebagai pemenang muktamar.