Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Ruang Merokok dalam Ruangan Tingkatkan Polusi Secara Signifikan

by Teguh Imam Suyudi
3 Oktober 2025 | 19:00
in Gaya Hidup
ruang-merokok-indoor-tingkatkan-polusi-pm25

Ilustrasi Rokok (Gambar: Dok. DBS Indonesia)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Kalau denger kata polusi, kebanyakan orang langsung kebayang asap kendaraan atau industri. Tapi, ada satu sumber polusi yang sering banget dilupain: asap rokok di dalam ruangan.

Baru-baru ini, Nafas Indonesia bareng DBS Foundation dan IYCTC ngerilis white paper berjudul “Ruang Tertutup, Risiko Terbuka”. Hasilnya cukup bikin kaget: ruang merokok indoor bikin partikel halus PM2.5 melonjak signifikan.

Nah, PM2.5 ini partikel debu super kecil yang bisa nyusup sampai ke paru-paru dan aliran darah. Nggak main-main, data AQLI 2025 nunjukin polusi PM2.5 bareng konsumsi tembakau jadi faktor utama turunnya harapan hidup orang Indonesia 1–2 tahun.

Yang bikin makin miris, pemisahan ruang merokok ternyata nggak efektif. Riset di Jakarta, Bogor, dan Palembang nemuin kadar PM2.5 tetap tinggi walau ada area khusus merokok: 96 µg/m³ di tempat hiburan, 78 µg/m³ di restoran, dan 57 µg/m³ di gedung instansi. Jadi, orang yang nggak ngerokok pun tetap ikut terpapar.

Solusinya? Area merokok sebaiknya ditempatkan di luar ruangan, jauh dari keramaian. Ditambah ventilasi yang baik dan pengawasan kawasan bebas rokok. Intinya, semua orang punya hak menghirup udara sehat tanpa harus jadi korban asap rokok orang lain.

Lewat kolaborasi ini, DBS Foundation nunjukin dukungan buat lingkungan sehat dan berkelanjutan. Bukan cuma soal finansial, tapi juga kualitas hidup masyarakat.

Jadi, lain kali kalau ada yang bilang polusi cuma dari kendaraan, jangan lupa: asap rokok indoor juga musuh besar kualitas udara kita.

READ  Mobil Listrik Lokal NETA Siap Diproduksi Mei Mendatang
Tags: AsapRokokDBSFoundationJakartaKesehatanPublikNafasIndonesiaPM25PolusiUdara
Previous Post

“I Want to Be An Influencer!” Tips Mendukung Impian Anak Secara Aman

Next Post

RS Adam Malik Medan Sukses Lakukan Operasi Bypass Otak Pertama di Sumut pada Anak 10 Tahun

Next Post
RS Adam Malik Medan Sukses Lakukan Operasi Bypass Otak Pertama di Sumut pada Anak 10 Tahun

RS Adam Malik Medan Sukses Lakukan Operasi Bypass Otak Pertama di Sumut pada Anak 10 Tahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

TNI Kuat Rakyat Bermartabat

Tukin TNI dan Kemhan Naik Setelah Delapan Tahun

30 Juli 2026 | 09:00
Selain menjatuhkan sanksi, KPPU juga merekomendasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan industri pinjaman online. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah celah regulasi serta membatasi praktik asosiasi yang berpotensi memuat ketentuan anti persaingan di masa depan

Bersekongkol Tetapkan Bunga Tinggi, KPPU Denda 97 Fintech Sebesar Rp 755 Miliar

27 Maret 2026 | 10:50
KRI Bung Hatta Angkut Logistik untuk Korban Gempa NTT

KRI Bung Hatta Angkut Logistik untuk Korban Gempa NTT

19 Agustus 2026 | 12:36
dukun-pembunuh-pasutri-tegal-pernah-habisi-9-orang

Fakta Terbaru Kasus Dukun Pembunuh Pasutri di Tegal

21 Agustus 2025 | 09:00
gubernur-kaltim-dukung-pembangunan-sppg-di-kabupaten-kota

2.700 Dapur SPPG Siap Diaktifkan, MBG Sasar Wilayah 3T

31 Agustus 2026 | 13:09
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved