Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

BPKH Tempatkan Dana Kelola Haji di Instrumen Investasi Syariah, Deposito serta Giro

by Irawan Djoko Nugroho
9 Oktober 2025 | 11:40
in Ekonomi
Terkait penempatan dana haji, BPKH mencatat hingga Agustus 2025, sebanyak Rp 130,39 triliun atau 75,9 persen dana kelolaan ditempatkan pada instrumen investasi syariah seperti sukuk, reksadana, investasi langsung, dan emas. Sementara itu, Rp 41,39 triliun atau 24,1 persen ditempatkan dalam instrumen likuid seperti deposito dan giro untuk menjaga kesiapan operasional haji.

Ilustrasi: BPKH

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Pertumbuhan dana pengelolaan keuangan haji dicatat terus meningkat. Dari Rp 166,54 triliun pada tahun 2022 menjadi Rp 171,64 triliun pada tahun 2024. Tahun 2025, dana tersebut ditargetkan mencapai Rp 188,9 triliun pada 2025.

Hal ini disampaikan Kepala BPKH Fadlul Imansyah di JIExpo Kemayoran, Jakarta (8/10/2025). Menurut Fadhul, pengelolaan dana haji bukan hanya soal teknis keuangan, melainkan amanah suci yang berdampak besar terhadap perekonomian nasional.

Terkait penempatan dana haji, BPKH mencatat hingga Agustus 2025, sebanyak Rp 130,39 triliun atau 75,9 persen dana kelolaan ditempatkan pada instrumen investasi syariah seperti sukuk, reksadana, investasi langsung, dan emas. Sementara itu, Rp 41,39 triliun atau 24,1 persen ditempatkan dalam instrumen likuid seperti deposito dan giro untuk menjaga kesiapan operasional haji.

Dalam setahun terakhir, investasi BPKH tumbuh 1,92 persen, sementara penempatan dana meningkat 15,59 persen.

Untuk pertumbuhan nilai manfaat yang dihasilkan BPKH, dicatat hingga Agustus 2025, total nilai manfaat mencapai Rp 8,10 triliun, naik 6,86 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Dari jumlah itu, Rp 6,39 triliun atau sekitar 79 persen bersumber dari hasil investasi.*

READ  KPK Dalami Peran BPKH Dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji
Tags: BPKHKepala BPKH Fadlul Imansyah
Previous Post

BEI Kaji Ulang Jam dan Jumlah Lot Perdagangan Saham

Next Post

IKAMAH Dukung Penuh Pembentukan Ditjen Pesantren: Langkah Strategis untuk Umat dan Bangsa

Next Post
IKAMAH Dukung Penuh Pembentukan Ditjen Pesantren: Langkah Strategis untuk Umat dan Bangsa

IKAMAH Dukung Penuh Pembentukan Ditjen Pesantren: Langkah Strategis untuk Umat dan Bangsa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
Menurut Arief, salah satu persyaratan anggota DK OJK adalah tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semenda (besan) dengan sesama anggota DK OJK atau direksi lembaga jasa keuangan. Selain itu, anggota DK OJK juga tak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik (parpol). Ini sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Proses Seleksi Calon Anggota DK OJK Resmi Dibuka

11 Februari 2026 | 11:27
Hutang pinjol

Utang Pinjol Tembus Rp80 T, Jawa Barat Jadi Provinsi Tertinggi

16 Juni 2025 | 16:01
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved