Jakarta, CoreNews.id – Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menanggapi tuntutan buruh yang meminta kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%. Ia menilai kondisi industri nasional saat ini masih dalam tahap pemulihan sehingga perlu kehati-hatian dalam menentukan besaran kenaikan.
“Ya kalau habis sakit terus disuruh lari kan, mungkin harus dibicarakan sama-sama,” ujar Faisol di Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Faisol menekankan pentingnya komunikasi antara pemerintah, buruh, dan pengusaha agar tercapai kesepakatan yang seimbang. “Saya kira kalau memang kondisinya baik masuk akal saja. Tapi kalau memang masih belum baik ya harus dikomunikasikan supaya menemukan titik temu di antara mereka,” imbuhnya.
Kementerian Ketenagakerjaan akan mengumumkan keputusan resmi terkait kenaikan upah minimum (UMP 2026) pada bulan November mendatang.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa usulan kenaikan upah minimum sebesar 8,5–10,5% didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024, yang mewajibkan pemerintah mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
“Koalisi Serikat Pekerja KSP-PB, dan Partai Buruh dan juga termasuk KSPI, menyatakan bahwa kenaikan upah minimum yang diusulkan oleh kelompok buruh tetap 8,5% sampai dengan 10,5%,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/10/2025).













