Jakarta, CoreNews.id – Banyak calon debitur menganggap Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK sebagai “daftar hitam” yang mempersulit perolehan kredit. Anggapan ini dibantah tegas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga ini menegaskan bahwa SLIK bukan daftar hitam yang secara otomatis menggagalkan pengajuan kredit.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa informasi SLIK hanyalah salah satu alat pertimbangan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam proses analisis kredit. Artinya, debitur masih memiliki peluang untuk mendapatkan pembiayaan atau kredit meskipun memiliki riwayat yang kurang lancar, asalkan memenuhi syarat kebijakan dari LJK tersebut.
Proses pemberian kredit tidak hanya bergantung pada data SLIK. LJK tetap melakukan analisis kelayakan kredit yang komprehensif berdasarkan prinsip 5C: Character (karakter), Capacity (kapasitas), Capital (modal), Collateral (agunan), dan Condition (kondisi). “Analisis kredit umumnya menggunakan prinsip 5C serta disesuaikan dengan kebijakan dan risk appetite masing-masing LJK,” jelas Dian, dalam postingan Instagram, 18/10/2025.
Di sisi lain, data SLIK justru dimanfaatkan untuk mendukung program strategis nasional. Sebagai contoh, dalam program Kredit Program Perumahan (KPP) dan program tiga juta rumah, persyaratan bersih dari informasi negatif di SLIK menjadi salah satu kriteria utama. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan yang terkait.
Dengan demikian, SLIK berfungsi sebagai alat transparansi dan penilaian risiko yang sehat, bukan penghalang. Pemahaman yang benar tentang manfaat SLIK diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih menjaga riwayat kredit yang sehat.













