Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Langkah Prabowo Hadiri Langsung Penyerahan Barang Bukti Rp 13 Triliun, Bangun Kepercayaan Rakyat

by Irawan Djoko Nugroho
20 Oktober 2025 | 14:53
in Hukum
Hal ini disampaikan Akademisi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate, Dr. Arwan M. Said di Jakarta (20/10/2025). Menurut Arwan, publik seharusnya tidak memandang upaya tersebut sebatas aksi hukum, tetapi sebagai gerakan nasional membangun etika ekonomi dan moralitas kekuasaan.

Ilustrasi: Kejaksaan Agung. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Kehadiran Presiden Prabowo dalam penyerahan barang bukti hasil korupsi CPO sawit senilai Rp13,255 triliun di Kejaksaan Agung (20/10/2025) menjadi simbol kuat keseriusan pemerintah dalam membentuk tata kelola ekonomi nasional yang bersih dan berdaulat. Kehadiran tersebut merupakan pesan moral dan politik yang sangat tegas, bahwa negara tidak lagi tunduk pada kekuatan modal, melainkan berpihak pada kepentingan rakyat dan penegakan keadilan ekonomi.

Hal ini disampaikan Akademisi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate, Dr. Arwan M. Said di Jakarta (20/10/2025). Menurut Arwan, publik seharusnya tidak memandang upaya tersebut sebatas aksi hukum, tetapi sebagai gerakan nasional membangun etika ekonomi dan moralitas kekuasaan.

Karena itu ia kemudian menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat, akademisi, dan lembaga penegak hukum, untuk bersatu mendukung langkah Presiden dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi dan kolusi. Hal ini karena langkah tersebut bukan hanya membersihkan birokrasi dan ekonomi nasional, tapi juga membangun kepercayaan rakyat terhadap negara.*

READ  Qodari Tegaskan KSP Kawal Program Unggulan Presiden Prabowo
Tags: Dr. Arwan M. SaidPresiden Prabowo
Previous Post

WNA Pimpin BUMN Jadi Sorotan, Ini Kata Rosan

Next Post

Canva Down, Netizen Ramai Curhat di X: “Kerjaan Gue Hilang!”

Next Post
Canva Down, Netizen Ramai Curhat di X: “Kerjaan Gue Hilang!”

Canva Down, Netizen Ramai Curhat di X: “Kerjaan Gue Hilang!”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

Perayaan Tradisi Imlek: Memahami Awal Mula dan Maknanya di Negeri China

9 Februari 2024 | 10:00
Menurut Arief, salah satu persyaratan anggota DK OJK adalah tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semenda (besan) dengan sesama anggota DK OJK atau direksi lembaga jasa keuangan. Selain itu, anggota DK OJK juga tak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik (parpol). Ini sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Proses Seleksi Calon Anggota DK OJK Resmi Dibuka

11 Februari 2026 | 11:27
selat-gibraltar-dan-mukjizat-alquran

Selat Gibraltar: Pertemuan Dua Lautan yang Menakjubkan

18 Agustus 2025 | 13:00
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved