Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Pemerintah Maroko Proses Hukum 2.400 Demonstran GenZ 212, Tuntut Reformasi Sosial

by Miroji
30 Oktober 2025 | 13:26
in Internasional
Pemerintah Maroko Proses Hukum 2.400 Demonstran GenZ 212, Tuntut Reformasi Sosial

sumber foto: x

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah Maroko menyatakan lebih dari 2.400 orang menghadapi proses hukum terkait demonstrasi GenZ 212 yang menuntut perbaikan pendidikan, layanan kesehatan, dan penghapusan korupsi. Menurut laporan *Le Monde*, hingga Selasa (28/10/2025), sebanyak 1.400 orang telah ditahan dan 411 di antaranya sudah divonis, termasuk 76 anak di bawah umur. Sebagian mendapat hukuman penjara hingga 15 tahun atas tuduhan vandalisme dan penjarahan.

Gerakan GenZ 212 bermula dari kampanye daring yang menyerukan reformasi sosial dan sempat berujung bentrokan di Agadir, menewaskan tiga orang. “Kami hanya menuntut masa depan yang lebih adil,” ujar salah satu penyelenggara aksi.

Asosiasi Maroko untuk Hak Asasi Manusia (AMDH) meminta peradilan adil bagi para terdakwa, sementara hakim Hassan Farhan menegaskan proses hukum berjalan sesuai undang-undang. Meski protes mereda setelah pidato Raja Maroko menjanjikan reformasi dan anggaran US$15 miliar, ketimpangan sosial tetap menjadi tantangan utama negara itu.

READ  Trump Naikkan Tarif Produk Tiongkok Hingga 145 Persen, Picu Perang Dagang
Tags: AMDHdemonstrasiGenZ 212Hassan FarhanKesehatanketimpangan sosial.MarokopendidikanRaja Marokoreformasi sosial
Previous Post

Operasi Polisi Tewaskan 64 Orang di Rio de Janeiro, Brasil Dinyatakan “Kota dalam Perang”

Next Post

Kereta Cepat Whoosh Siapkan Fasilitas Lengkap Demi Kenyamanan dan Keamanan Penumpang

Next Post
Kereta Cepat Whoosh Siapkan Fasilitas Lengkap Demi Kenyamanan dan Keamanan Penumpang

Kereta Cepat Whoosh Siapkan Fasilitas Lengkap Demi Kenyamanan dan Keamanan Penumpang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
Menurut Arief, salah satu persyaratan anggota DK OJK adalah tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semenda (besan) dengan sesama anggota DK OJK atau direksi lembaga jasa keuangan. Selain itu, anggota DK OJK juga tak boleh menjadi pengurus maupun anggota partai politik (parpol). Ini sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Proses Seleksi Calon Anggota DK OJK Resmi Dibuka

11 Februari 2026 | 11:27
Hutang pinjol

Utang Pinjol Tembus Rp80 T, Jawa Barat Jadi Provinsi Tertinggi

16 Juni 2025 | 16:01
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved