Jakarta, CoreNews.id — Rahayu Saraswati Djojohadikusumo diputuskan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI tetap sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029. Sekalipun sebelumnya pada Rabu (10/9.2025), Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menyatakan mundur sebagai Anggota DPR RI karena memahami ada ungkapannya beberapa waktu lalu yang dinilai menyakiti banyak pihak.
Keputusan MKD tersebut disampaikan oleh Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam di Jakarta, (30/10/2025). Menurut Nazaruddin, keputusan tersebut diambil setelah MKD DPR RI melakukan pembahasan dan mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan tata beracara MKD. Selain itu, keputusan tersebut berdasar putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra.*











