Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

KPK Periksa 350 Biro Travel dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Haji

by Miroji
11 November 2025 | 14:52
in Hukum
KPK Dalami Aset Tersangka Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

sumber foto: rri

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Fokus pemeriksaan kini diarahkan pada biro travel haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di berbagai daerah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut hingga kini sudah lebih dari 350 biro travel diperiksa.

“Pemeriksaan dilakukan paralel untuk kebutuhan penghitungan kerugian negaranya,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).

Pemeriksaan terbaru dilakukan di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur guna mengumpulkan data pendukung terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana haji.

Dalam proses penyidikan, KPK menemukan adanya dugaan permintaan uang percepatan keberangkatan oleh oknum Kemenag, dengan nilai antara USD2.400 hingga USD7.000 per kuota. Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan modus ini memungkinkan jemaah berangkat tanpa antrean panjang.

KPK menegaskan seluruh proses dilakukan profesional dan transparan, serta mengimbau semua pihak bersikap kooperatif demi kelancaran penyidikan.

READ  KPK Duga Wasekjen GP Ansor Tahu Aliran Dana Korupsi Kuota Haji
Tags: Asep Guntur RahayuBudi PrasetyoDana HajiKemenagKorupsi HajiKPKpenyidikan KPKPIHK
Previous Post

Bank Muamalat Perkuat Pembiayaan Emas

Next Post

Prof Arif Satria Resmi Dilantik Menjadi Kepala BRIN

Next Post
Prof. Dr. Arif Satria adalah Rektor IPB yang menjabat untuk periode kedua (2023-2028). Pria kelahiran 17 September 1971 ini merupakan Guru Besar Tetap di Fakultas Ekologi Manusia IPB. Ia dikenal sebagai ahli ekologi politik yang pemikirannya sering dirujuk dalam perumusan kebijakan nasional.

Prof Arif Satria Resmi Dilantik Menjadi Kepala BRIN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
Menurut Djaka, besaran tarif cukai MBDK hingga kini belum ditetapkan. Hal ini karena pembahasan tarif masih berlangsung bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan.

Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Mulai Dikenakan Cukai Pada Semester II 2027

9 Oktober 2026 | 16:06
kemenhaj-kunci-data-kesehatan-jemaah

Haji 2027: Jamaah Hanya Bayar Rp23 Juta

8 Oktober 2026 | 18:00
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
Komnas HAM juga menyebut besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan

Pelaksanaan MBG Telah Melanggar HAM

8 Oktober 2026 | 15:28
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved