Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Fokus pemeriksaan kini diarahkan pada biro travel haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di berbagai daerah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut hingga kini sudah lebih dari 350 biro travel diperiksa.
“Pemeriksaan dilakukan paralel untuk kebutuhan penghitungan kerugian negaranya,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).
Pemeriksaan terbaru dilakukan di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur guna mengumpulkan data pendukung terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana haji.
Dalam proses penyidikan, KPK menemukan adanya dugaan permintaan uang percepatan keberangkatan oleh oknum Kemenag, dengan nilai antara USD2.400 hingga USD7.000 per kuota. Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan modus ini memungkinkan jemaah berangkat tanpa antrean panjang.
KPK menegaskan seluruh proses dilakukan profesional dan transparan, serta mengimbau semua pihak bersikap kooperatif demi kelancaran penyidikan.













