Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Menkes Soroti Orang Kaya yang Masih Masuk Penerima Bantuan Iuran BPJS

by Abdullah Suntani
14 November 2025 | 10:27
in Nasional
budi gunadi

foto: Kompas

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyoroti ketidaktepatan sasaran dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Ia mengungkap masih ada warga dari kelompok ekonomi atas yang iurannya justru ditanggung negara.

Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis (13/11), Budi menjelaskan bahwa persoalan ini mencuat saat pemerintah membahas wacana penghapusan tunggakan BPJS. Menurutnya, sebelum membicarakan pemutihan, pemerintah perlu merapikan terlebih dahulu daftar nama peserta PBI.

“Penghapusan tunggakan (BPJS Kesehatan) ini bukan bidangnya saya. Saya di sini diminta menyampaikan bahwa ternyata 51 persen jumlah penduduk (Indonesia) sudah dibayar pemerintah iurannya,” ujarnya.

Budi mengutip Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menunjukkan bahwa sebagian masyarakat dari desil 10—kelompok 10 persen penduduk terkaya—masih tercatat sebagai penerima bantuan iuran. Jumlahnya mencapai 0,54 juta jiwa atau 0,56 persen dari total peserta PBI.

“Begitu kita lihat, desil 10 itu kan 10 persen orang terkaya Indonesia, ada juga yang dibayari PBI-nya 0,54 (juta jiwa),” kata Budi.
“Ada juga yang mesti dihapus, desil 10, desil 9. Itu kan pasti pendapatannya Rp100 juta sebulan ke atas, ngapain sih dibayarin juga PBI-nya?” sambungnya.

Data Kementerian Kesehatan per Juli 2025 menunjukkan jumlah peserta PBI mencapai 96,8 juta jiwa atau sekitar 34 persen penduduk Indonesia. Dari jumlah tersebut, 10,84 juta peserta dinilai tidak tepat sasaran karena berasal dari desil 6 hingga desil 10.

Budi menegaskan perlunya pemutakhiran data penerima PBI dengan mengacu pada DTSEN agar bantuan negara hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan—yakni masyarakat dari desil 1 hingga desil 5.

READ  Menkes Sebut Gaji Rp15 Juta Lebih Sehat dan Pintar Dibanding Rp5 Juta
Tags: Budi Gunadi Sadikiniuran bpjs
Previous Post

Nusron Ungkap Kejanggalan Eksekusi Lahan 16,4 Ha Milik JK di Makassar

Next Post

Gugatan Penghapusan Pajak Pensiun dan Pesangon Ditolak MK

Next Post
Dalam pertimbangannya, MK menilai para pemohon keliru menafsirkan frasa dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan. Mahkamah menemukan tidak ada frasa “tunjangan dan uang pensiun” seperti yang digugat, melainkan dua istilah terpisah

Gugatan Penghapusan Pajak Pensiun dan Pesangon Ditolak MK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Ekonomi Digital Indonesia Hampir Sentuh US$100 Miliar, Pimpin ASEAN dalam Adopsi AI dan Video Commerce

Ekonomi Digital Indonesia Hampir Sentuh US$100 Miliar, Pimpin ASEAN dalam Adopsi AI dan Video Commerce

13 November 2025 | 21:47
Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

1 Oktober 2025 | 14:56
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Dengan diketahuinya celurit yang tidak lain adalah krětāla atau senjata asli dalam sejarah Jawa Kuna menurut kajian arkeologis dan filologis, maka Sakera atau Sadiman atau Sagiman sebagai sosok yang melakukan perlawanan terhadap kebijakan Belanda dengan celurit sebagai senjata, dapat dikatakan merupakan sosok yang mempopulerkan kembali celurit sebagai sebuah senjata pembunuh.

Celurit Dalam Tinjauan Sumber Arkeologis dan Filologis

28 Februari 2024 | 04:10
Profil Nabi Luth AS

Profil Nabi Luth AS

14 Februari 2025 | 15:57
Dalam pertimbangannya, MK menilai para pemohon keliru menafsirkan frasa dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan. Mahkamah menemukan tidak ada frasa “tunjangan dan uang pensiun” seperti yang digugat, melainkan dua istilah terpisah

Gugatan Penghapusan Pajak Pensiun dan Pesangon Ditolak MK

14 November 2025 | 10:37
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved