Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Gugatan Penghapusan Pajak Pensiun dan Pesangon Ditolak MK

by Irawan Djoko Nugroho
14 November 2025 | 10:37
in Hukum
Dalam pertimbangannya, MK menilai para pemohon keliru menafsirkan frasa dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan. Mahkamah menemukan tidak ada frasa “tunjangan dan uang pensiun” seperti yang digugat, melainkan dua istilah terpisah

Ilustrasi: Mahkamah Konstitusi. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sejumlah karyawan bank swasta yang meminta pajak atas pesangon dan pensiun dihapus. Putusan dibacakan dalam sidang Pengucapan Putusan perkara Nomor 186/PUU-XXII/2024 pada Kamis, 13 November 2025. MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena dinilai kabur atau tidak jelas.

Ketua MK, Suhartoyo, menyebut Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara karena kekeliruan mendasar dalam perumusan permohonan. Dalam pertimbangannya, MK menilai para pemohon keliru menafsirkan frasa dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan. Mahkamah menemukan tidak ada frasa “tunjangan dan uang pensiun” seperti yang digugat, melainkan dua istilah terpisah. Selain itu, Mahkamah mencatat adanya ketidakcermatan dalam petitum dan posita, termasuk penambahan uraian alasan di ruang yang tidak tepat serta inkonsistensi saat meminta Pasal 17 ayat (1) dinyatakan konstitusional bersyarat.

Sebelumnya, gugatan yang meminta meminta pajak atas pesangon dan pensiun dihapus, diajukan oleh sembilan pemohon yang merupakan karyawan dan mantan karyawan bank swasta yang tergabung dalam Forum Pekerja Bank Swasta. Mereka menilai pajak atas pesangon, pensiun, tabungan hari tua, dan jaminan hari tua tidak adil karena dianggap sebagai tambahan kemampuan ekonomis, padahal merupakan hasil kerja bertahun-tahun. Menurut mereka, kebijakan itu merugikan kelompok rentan dan bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan kesejahteraan dalam UUD 1945.*

READ  Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka KPK
Tags: Ketua MK SuhartoyoMahkamah KonstitusiMK
Previous Post

Menkes Soroti Orang Kaya yang Masih Masuk Penerima Bantuan Iuran BPJS

Next Post

Trump Ancam BBC US$1 Miliar, Soal Apa?

Next Post
Trump Ancam BBC US$1 Miliar, Soal Apa?

Trump Ancam BBC US$1 Miliar, Soal Apa?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

OLXmobbi

Astra Digital Mobil Perkenalkan OLXmobbi

19 Maret 2024 | 09:00
Resmi Dibuka, INACRAFT October 2026 Usung Spirit Technocraft dan Regenerasi Perajin Muda

Resmi Dibuka, INACRAFT October 2026 Usung Spirit Technocraft dan Regenerasi Perajin Muda

7 Oktober 2026 | 22:01
gaji-ke-13-pns-cair-2025-besaran-golongan

Anggarkan Rp15,3 Triliun, THR PNS Cair Pertengahan Ramadhan

23 Februari 2024 | 09:08
Mantan dan Kepala BPN Kabupaten Tangerang Terancam Diperiksa

KPK Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi

7 Oktober 2026 | 13:28
Cupumanik Rilis Lagu ‘Heroik’, Pembuka Album Ketiga

Cupumanik Rilis Lagu ‘Heroik’, Pembuka Album Ketiga

20 Januari 2025 | 11:07
sebanyak 5,40 juta saham alias 99,32% pemegang saham yang hadir setuju dengan pengukuhan pemberhentian dengan hormat Nasaruddin Umar. Perusahaan juga mengucapkan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan Nasaruddin Umar selama menjabat sebagai sebagai komisaris independen perseroan

Semen Indonesia Angkat Budi Waseso Jadi Komisaris Independen Gantikan Nasaruddin Umar

23 Januari 2025 | 11:14
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved