Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Gugatan Penghapusan Pajak Pensiun dan Pesangon Ditolak MK

by Irawan Djoko Nugroho
14 November 2025 | 10:37
in Hukum
Dalam pertimbangannya, MK menilai para pemohon keliru menafsirkan frasa dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan. Mahkamah menemukan tidak ada frasa “tunjangan dan uang pensiun” seperti yang digugat, melainkan dua istilah terpisah

Ilustrasi: Mahkamah Konstitusi. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sejumlah karyawan bank swasta yang meminta pajak atas pesangon dan pensiun dihapus. Putusan dibacakan dalam sidang Pengucapan Putusan perkara Nomor 186/PUU-XXII/2024 pada Kamis, 13 November 2025. MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena dinilai kabur atau tidak jelas.

Ketua MK, Suhartoyo, menyebut Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara karena kekeliruan mendasar dalam perumusan permohonan. Dalam pertimbangannya, MK menilai para pemohon keliru menafsirkan frasa dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan. Mahkamah menemukan tidak ada frasa “tunjangan dan uang pensiun” seperti yang digugat, melainkan dua istilah terpisah. Selain itu, Mahkamah mencatat adanya ketidakcermatan dalam petitum dan posita, termasuk penambahan uraian alasan di ruang yang tidak tepat serta inkonsistensi saat meminta Pasal 17 ayat (1) dinyatakan konstitusional bersyarat.

Sebelumnya, gugatan yang meminta meminta pajak atas pesangon dan pensiun dihapus, diajukan oleh sembilan pemohon yang merupakan karyawan dan mantan karyawan bank swasta yang tergabung dalam Forum Pekerja Bank Swasta. Mereka menilai pajak atas pesangon, pensiun, tabungan hari tua, dan jaminan hari tua tidak adil karena dianggap sebagai tambahan kemampuan ekonomis, padahal merupakan hasil kerja bertahun-tahun. Menurut mereka, kebijakan itu merugikan kelompok rentan dan bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan kesejahteraan dalam UUD 1945.*

READ  Lima Gugatan UU TNI Akan Disidangkan ke Tahap Pleno Lanjutan
Tags: Ketua MK SuhartoyoMahkamah KonstitusiMK
Previous Post

Menkes Soroti Orang Kaya yang Masih Masuk Penerima Bantuan Iuran BPJS

Next Post

Trump Ancam BBC US$1 Miliar, Soal Apa?

Next Post
Trump Ancam BBC US$1 Miliar, Soal Apa?

Trump Ancam BBC US$1 Miliar, Soal Apa?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Ekonomi Digital Indonesia Hampir Sentuh US$100 Miliar, Pimpin ASEAN dalam Adopsi AI dan Video Commerce

Ekonomi Digital Indonesia Hampir Sentuh US$100 Miliar, Pimpin ASEAN dalam Adopsi AI dan Video Commerce

13 November 2025 | 21:47
Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

1 Oktober 2025 | 14:56
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Dengan diketahuinya celurit yang tidak lain adalah krětāla atau senjata asli dalam sejarah Jawa Kuna menurut kajian arkeologis dan filologis, maka Sakera atau Sadiman atau Sagiman sebagai sosok yang melakukan perlawanan terhadap kebijakan Belanda dengan celurit sebagai senjata, dapat dikatakan merupakan sosok yang mempopulerkan kembali celurit sebagai sebuah senjata pembunuh.

Celurit Dalam Tinjauan Sumber Arkeologis dan Filologis

28 Februari 2024 | 04:10
Profil Nabi Luth AS

Profil Nabi Luth AS

14 Februari 2025 | 15:57
Dalam pertimbangannya, MK menilai para pemohon keliru menafsirkan frasa dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan. Mahkamah menemukan tidak ada frasa “tunjangan dan uang pensiun” seperti yang digugat, melainkan dua istilah terpisah

Gugatan Penghapusan Pajak Pensiun dan Pesangon Ditolak MK

14 November 2025 | 10:37
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved