Jakarta, CoreNews.id – Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap kasus penipuan berkedok lowongan kerja sebagai pilot yang dilakukan pria berinisial RTI. Kasatreskrim Kompol Yandri Mono mengungkapkan bahwa tiga korban melapor dengan total kerugian lebih dari Rp1,3 miliar.
“Para korban mengalami kerugian masing-masing Rp35 juta, Rp550 juta, dan Rp800 juta,” ujarnya.
Polisi menduga jumlah korban masih dapat bertambah.
Yandri menjelaskan, motif pelaku adalah faktor ekonomi. Kasus ini terungkap setelah korban ENA mencari informasi lowongan dan diarahkan kepada RTI melalui WhatsApp. Pada beberapa pertemuan di Elliot Cafe Bandara Soetta, RTI menjanjikan posisi pilot dengan syarat pembayaran Rp550 juta.
Terbuai janji, korban mentransfer uang delapan kali. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, proses rekrutmen tak kunjung jelas.
“Korban kemudian menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan,” kata Ipda Astono.
Setelah laporan ENA, korban lain berinisial JN juga melapor. Pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.













