Jakarta, CoreNews.id – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani memberikan klarifikasi atas tuduhan penggunaan ijazah palsu program doktor yang dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dalam konferensi pers di Gedung MK, Arsul memaparkan perjalanan pendidikan doktoral yang ditempuh sejak 2010.
Arsul menjelaskan dirinya memulai studi doktoral di Glasgow Caledonian University (GCU), Inggris, pada September 2010. Ia mengikuti “Stage One” berupa kuliah tatap muka dan tugas dalam empat blok perkuliahan.
“Jadi, saya mengikuti semua perkuliahan,” kata Arsul. Ia juga menunjukkan transkrip nilai dengan kredit 180 yang diperolehnya pada 2012.
Studi Arsul sempat terhenti karena aktivitas sebagai anggota DPR pada periode 2014–2019. Pada 2017, ia resmi keluar dari program doktoral GCU.
Pada 2020, Arsul melanjutkan pendidikan ke Collegium Humanum—Warsaw Management University (WMU), Polandia, melalui sistem transfer program. Ia mengikuti perkuliahan daring selama pandemi dan menulis disertasi berjudul Re-examining the considerations of national security interests and human rights protection in counter-terrorism legal policy.
Disertasi diuji pada Juni 2022, dan Arsul mengikuti wisuda di Warsawa pada Maret 2023. “Dokumen legalisasi inilah yang saya gunakan dan lampirkan dalam pengajuan berkas administrasi seleksi calon Hakim Konstitusi,” ujarnya.
Disertasinya kini telah diterbitkan Penerbit Buku Kompas dengan judul Keamanan Nasional dan Perlindungan HAM: Dialektika Kontraterorisme di Indonesia.
Arsul sebelumnya dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Bareskrim atas dugaan penggunaan ijazah palsu.
“Kami… melaporkan salah satu hakim Mahkamah Konstitusi berinisial AS yang diduga memiliki atau menggunakan ijazah palsu,” kata Koordinator Aliansi, Betran Sulani.













