Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Dinilai Cacat Proses, 11 Anggota Panja RKUHAP Dilaporkan ke MKD

by Redaksi
18 November 2025 | 08:16
in Politik
DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU ITE
Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP melaporkan 11 anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHAP ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan pelanggaran kode etik. Laporan tersebut disampaikan Senin (17/11) dengan dasar bahwa penyusunan RKUHAP dinilai tidak memenuhi standar partisipasi publik sebagaimana diatur dalam UU MD3.

Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan menyebut koalisi sempat diundang audiensi pada Mei 2025, namun kemudian pertemuan itu dicatat sebagai rapat dengar pendapat umum (RDPU).

“Kami melaporkan sebelas orang, pimpinan, dan anggota Panja dari unsur DPR RI terkait dengan pembahasan RKUHAP,” kata Fadhil.

Ia menilai audiensi itu tidak menghasilkan masukan substansial dalam naskah RKUHAP. “Ya, di situ kami sampaikan berbagai substansi, masukan dan lain sebagainya, tetapi ternyata tidak kunjung ada perubahan ini, ya, substansi begitu,” ujarnya.

Nama-nama yang dilaporkan termasuk Ketua Komisi III Habiburokhman, bersama dua wakil ketua Mohammad Rano Alfath dan Sari Yuliati. Anggota lain yang ikut diadukan adalah Safaruddin, Soedeson Tandra, Muhammad Rahul, Machfud Arifin, Hasbiallah Ilyas, Nasir Djamil, Endang Agustina, dan Hinca Pandjaitan.

Koalisi pelapor terdiri dari sejumlah organisasi, seperti YLBHI, LBH Masyarakat, IJRS, LBH APIK, Lokataru Foundation, ILRC, Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas, dan AJI.

Respons Komisi III
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengaku terkejut dengan laporan tersebut, terutama karena disampaikan setelah pembahasan tingkat pertama RKUHAP rampung.
“Kami heran mengapa klaim tersebut baru muncul hari ini 17 November 2025 atau 4 hari setelah pembahasan tingkat pertama selesai,” kata Habib.

Ia menegaskan tidak ada tindakan pencatutan nama koalisi dalam penyusunan undang-undang.
“Kami tegaskan enggak ada catut mencatut, kami justru berupaya mengakomodir masukan masyarakat sipil,” ujarnya.

READ  Pramono-Rano Unggul Tipis Versi Litbang Kompas; Potensi Dua Putaran
Tags: Anggota panja RKUHAPMKD DPR RIRKUHAP 2025
Previous Post

Arsul Sani Bantah Isu Ijazah Palsu, Ini Penjelasan Lengkapnya

Next Post

Menag Kaji Sanksi untuk Gus Elham soal Video Cium Anak Perempuan

Next Post
Menag Kaji Sanksi untuk Gus Elham soal Video Cium Anak Perempuan

Menag Kaji Sanksi untuk Gus Elham soal Video Cium Anak Perempuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

dukun-pembunuh-pasutri-tegal-pernah-habisi-9-orang

Fakta Terbaru Kasus Dukun Pembunuh Pasutri di Tegal

21 Agustus 2025 | 09:00
KRI Bung Hatta Angkut Logistik untuk Korban Gempa NTT

KRI Bung Hatta Angkut Logistik untuk Korban Gempa NTT

19 Agustus 2026 | 12:36
Selain menjatuhkan sanksi, KPPU juga merekomendasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan industri pinjaman online. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah celah regulasi serta membatasi praktik asosiasi yang berpotensi memuat ketentuan anti persaingan di masa depan

Bersekongkol Tetapkan Bunga Tinggi, KPPU Denda 97 Fintech Sebesar Rp 755 Miliar

27 Maret 2026 | 10:50
akibat-pamer-riya-ulama-dermawan-masuk-neraka

Masuk Neraka Akibat Pamer dan Riya

10 Juni 2025 | 17:00
Sapi Kurban Presiden Prabowo Beratnya 1 Ton Asal Sukoharjo, Bernama Parikesit

Sapi Kurban Presiden Prabowo Beratnya 1 Ton Asal Sukoharjo, Bernama Parikesit

11 Mei 2026 | 16:03
perairan-buru-konservasi

Perairan Pulau Buru Jadi Kawasan Konservasi Baru

26 November 2025 | 17:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved