Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kinerja Pemerintah Indonesia dalam Pemajuan Bisnis dan HAM Masih di Tingkat Basic to Improving

by Teguh Imam Suyudi
13 September 2023 | 19:42
in News
Setara Institute

Konferensi pers Setara Institute dan Sustainable and Inclusive Governance Initiative (SIGI) di Jakarta, Rabu 13 September 2023. (Foto: Teguh IS/CoreNews.id)

Bagikan sekarang:

Jakarta,CoreNews.id – Setelah lebih dari 10 tahun, kinerja pemerintah Indonesia dalam pemajuan bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) masih berada pada tingkat basic to improving, yakni masih pemula menuju langkah pemajuan.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan dalam konferensi pers Setara Institute dan Sustainable and Inclusive Governance Initiative (SIGI) yang memaparkan “Laporan Capaian Kinerja dan Status Terkini Pemajuan Bisnis dan HAM di Indonesia”, dipantau secara daring, di Jakarta, Rabu 13 September 2023. 

Ia menjelaskan, sejak 2011, pemerintah Indonesia telah mengadopsi norma bisnis dan HAM yang dikeluarkan oleh United Nations Working Group on Business and Human Rights (UNWG) dalam bentuk United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs)

“Itu adalah suatu norma yang memastikan tanggung jawab negara dan sektor korporasi dalam menjalankan bisnis yang bertanggung jawab,” tutur Halili. 

Halili memaparkan sejumlah penyebab lambatnya kinerja pemerintah dalam meningkatkan pematuhan bisnis dan HAM:

  • Masih ditemukannya peraturan perundang-undangan dan regulasi-regulasi regresif yang berpotensi menghambat efektivitas implementasi prinsip BHAM, antara lain UU No. 7/2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, UU No. 3/2020 tentang Mineral dan Batubara, UU 6/2023 atau UU Cipta Kerja, UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum dan turunannya seperti PP 19/2021, yang membuka ruang-ruang perampasan tanah rakyat. 
  • Pemerintah hanya memberi respons parsial atas rekomendasi-rekomendasi Badan HAM PBB pada aspek-aspek Bisnis dan HAM. 
  • Pemerintah belum memiliki pengaturan wajib (mandatory) uji tuntas HAM, negara belum dapat menjadi katalisator dan pionir untuk pemenuhan aspek HAM yang mempromosikan transparansi dan ketertelusuran rantai pasok.
  • Berbagai perjanjian internasional/bilateral di bidang ekonomi, sama sekali belum menyentuh aspek HAM sebagai variabel yang diperjanjikan dan 
    dipedomani bersama
    .  
  • Pemerintah juga belum menyediakan dan memfasilitasi inisiatif untuk memastikan terwujudnya mekanisme pemulihan yang efektif (effective remedies) atas tindakan pelanggaran oleh entitas bisnis sebagaimana mandat UNGPs. 
READ  KTT Darurat Doha: GCC Aktifkan Mekanisme Pertahanan, Kecam Serangan Israel ke Qatar

Previous Post

Rehan/Lisa Melaju ke Babak 16 Besar Hong Kong Open 2023

Next Post

Terungkap, Produksi Film Dewasa di Jaksel Berawal Bikin Film Komedi dan Horor

Next Post
Terungkap, Produksi Film Dewasa di Jaksel Berawal Bikin Film Komedi dan Horor

Terungkap, Produksi Film Dewasa di Jaksel Berawal Bikin Film Komedi dan Horor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

Dorong UU Pembinaan Ideologi, Guru Besar UIN Jakarta Ingatkan Komitmen Pancasila

Kembali ke Spirit Nawawi al-Bantani: Prof Abie Serukan Kebangkitan Ilmu dan Agama di Usia Perak Banten

4 Oktober 2025 | 17:12
Gundik, Film Horor Komedi Anggy Umbara Tayang Mei 2025

Gundik, Film Horor Komedi Anggy Umbara Tayang Mei 2025

24 April 2025 | 13:59
waspadai-akhir-zaman-4-pesan-rasulullah-saw

Waspadai Akhir Zaman, Ingat 4 Pesan Rasulullah SAW

25 Juli 2025 | 09:00
Darurat Keracunan MBG di Bandung Barat, Ratusan Siswa Terkapar

60 Siswa Keracunan MBG di Jakarta, Ini Penyebabnya

4 Oktober 2025 | 11:24
Mundur dari NasDem, Ahmad Ali Resmi Jadi Ketua Harian PSI

Mundur dari NasDem, Ahmad Ali Resmi Jadi Ketua Harian PSI

27 September 2025 | 19:32
Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

12 Februari 2025 | 17:07
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved