Jakarta, CoreNews.id – Roy Suryo menanggapi santai langkah Polda Metro Jaya yang mencekal dirinya dan tujuh tersangka lain dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Ia menyebut pencekalan tersebut bukan masalah besar bagi dirinya.
“Ya saya sih senyum saja ya menjawab adanya statement bahwa kami itu dicekal, enggak apa-apa,” kata Roy dalam keterangannya, Jumat (21/11/2025).
Roy menyebut sebelumnya ia telah melakukan perjalanan ke Sydney, Australia, untuk menyelesaikan bahan penulisan buku black paper terkait kasus tersebut. “Toh dah selesai, udah pulang dari Sydney, Australia dan bahan-bahan semuanya sudah komplit untuk pembuatan buku black paper itu,” ujarnya.
Ia juga tak mempermasalahkan larangan bepergian ke luar negeri, karena statusnya bukan tahanan kota. “Jadi sekali lagi, saya sih senyum saja menyambut statement bahwa dicekal, toh itu bukan tahanan kota, jadi hanya tahanan yang tidak boleh keluar dari negara,” ucapnya.
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama berisi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa).
Ketiganya—Roy, Rismon, dan dr. Tifa—telah diperiksa pertama kali sebagai tersangka pada 14 November dan mendapat 377 pertanyaan selama lebih dari sembilan jam. Selain pencekalan, para tersangka juga diwajibkan lapor setiap Kamis.
“Iya karena menyandang status tersangka maka dikenakan wajib lapor dan cekal,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.













