Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

BLT Kesra Tahap Dua Mulai Cair: Kemensos Pastikan Bantuan Rp900 Ribu Tersalurkan Tepat Sasaran

by Miroji
24 November 2025 | 17:03
in Nasional
BLT Kesra Tahap Dua Mulai Cair: Kemensos Pastikan Bantuan Rp900 Ribu Tersalurkan Tepat Sasaran

sumber foto: Pexels

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Sosial mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) Tahap Dua sebesar Rp900.000 kepada keluarga penerima manfaat (KPM) sejak minggu ini hingga Desember 2025. Penyaluran ini melanjutkan tahap pertama yang dimulai sehari sebelumnya.

“Tahap dua difokuskan agar bantuan tersalurkan menyeluruh ke seluruh KPM,” demikian keterangan Kemensos.

Penerima dapat mengecek namanya melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan data domisili dan identitas sesuai KTP. Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos dengan membuat akun, mengunggah KTP, dan swafoto.

Penyaluran dilakukan melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia. Dana akan langsung ditransfer ke rekening bagi penerima via bank, sementara penerima melalui Pos akan mendapat surat undangan pencairan.

READ  Kemensos dan BGN Matangkan Makan Bergizi Gratis untuk Lansia dan Disabilitas
Tags: bank HimbaraBLT Kesra 2025cek bansos onlineKemensospencairan BLTPT Pos Indonesia.
Previous Post

PPG Tidak Dihentikan pada 2025, Kemendikdasmen Pastikan Program Tetap Berlanjut

Next Post

BNPB Larang Wisata ke Gunung Semeru: Zona Merah Harus Steril

Next Post
BNPB Larang Wisata ke Gunung Semeru: Zona Merah Harus Steril

BNPB Larang Wisata ke Gunung Semeru: Zona Merah Harus Steril

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Ra Kartini

RA Kartini: Cahaya Perempuan Nusantara yang Tak Pernah Padam

21 April 2025 | 11:23
harga-bbm-pertamax-naik-1-juli-2025

Syarat dan Cara Daftar Barcode Solar Subsidi MyPertamina, Ini Panduan Lengkapnya

19 April 2026 | 21:00
Arab Saudi juga akan mengenakan denda sebesar 20 ribu riyal (sekitar Rp 91 juta) kepada jamaah haji ilegal. Yaitu: jamaah yang memasuki, mencoba memasuki, atau tetap berada di Makkah dan tempat-tempat suci tanpa memenuhi persyaratan visa yang benar selama musim haji. Para pelanggar yang masuk secara ilegal untuk berhaji juga akan menghadapi deportasi ke negara asal mereka serta larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun

Fasilitasi Visa Kunjungan Selama Musim Haji, Didenda 459 Juta

23 April 2026 | 11:28
Pengamat Dukung Batas Jabatan Ketum Parpol Dua Periode

Pengamat Dukung Batas Jabatan Ketum Parpol Dua Periode

23 April 2026 | 15:03
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved