Jakarta, CoreNews.id – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan diumumkan sebelum 31 Desember 2025. Ia menegaskan, “Kita berharap sebenarnya dari patokan jadwal tentu sebelum 31 Desember 2025. Jadi untuk diterapkan Januari.” ujar Yassierli di kantornya, Rabu (26/11/2025).
Pemerintah saat ini tengah merumuskan aturan dan formulasi baru pengupahan. Skema tersebut tidak lagi mengacu pada PP 51/2023, karena regulasi itu telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXII/2024.
Menurut Yassierli, proses penyusunan aturan baru membuat pemerintah tidak wajib lagi mengikuti jadwal pengumuman UMP pada 21 November seperti sebelumnya. “Sekali lagi karena kita sedang menyiapkan PP yang baru, sehingga tidak ada kemudian kita harus sesuai dengan PP yang lama,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa perumusan PP baru membutuhkan waktu agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar matang dan adil bagi pekerja maupun pengusaha. “Memang kita ingin PP ini benar-benar siap dan tentu ini kita tidak bisa patok targetnya kapan,” ucapnya.
Meski demikian, Yassierli berharap proses harmonisasi antar-kementerian bisa berjalan cepat. “Kita berharap ini beres ya tentu sesegera mungkin. Ya itu jadi amanat dari undang-undang formula itu dirinci di PP, makanya sebelumnya ada PP51 sekarang kemudian kita sedang menyiapkan PP yang baru.”











