Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah menelusuri sumber ribuan kayu gelondongan yang terseret banjir di sejumlah wilayah Sumatera. Dugaan kuat mengarah pada praktik ilegal, termasuk pembalakan liar dan penyalahgunaan dokumen legalitas kayu.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menjelaskan bahwa kayu-kayu tersebut bisa berasal dari banyak sumber, mulai dari pohon lapuk, tumbang, material bawaan sungai, hingga bekas area penebangan legal dan praktik illegal logging.
Dwi menegaskan, pihaknya tidak menutupi kemungkinan adanya aktivitas ilegal di balik kayu-kayu yang hanyut. Justru, Gakkum kini memproses setiap indikasi pelanggaran secara profesional dan sesuai hukum.
“Penjelasan kami tidak pernah dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal… kami memastikan setiap unsur illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan,” ujar Dwi seperti dilansir CNNIndonesia, Senin (1/12/2025).
Sepanjang 2025, Ditjen Gakkum telah mengungkap beberapa kasus besar terkait pencucian dan peredaran kayu ilegal di wilayah terdampak. Di antaranya:
- Aceh Tengah (Juni 2025): Penebangan liar di luar areal PHAT dengan barang bukti 86,60 m³ kayu ilegal.
- Solok, Sumbar (Agustus 2025): Penebangan dan pengangkutan kayu hutan menggunakan dokumen PHAT dengan bukti 152 batang kayu, 2 ekskavator, dan 1 bulldozer.
- Kepulauan Mentawai–Gresik (Oktober 2025): Penyitaan 4.610,16 m³ kayu bulat asal Hutan Sipora yang melibatkan dokumen PHAT bermasalah.
- Sipirok, Tapanuli Selatan (Oktober 2025): Penangkapan 4 truk bermuatan 44,25 m³ kayu dengan dokumen PHAT yang sudah dibekukan.
Menurut Dwi, kejahatan kehutanan kini semakin kompleks. Pelaku memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam untuk melegalkan kayu dari kawasan hutan.
Sebagai langkah pencegahan, Kemenhut menerapkan moratorium layanan SIPuHH untuk tata usaha kayu di wilayah PHAT di areal penggunaan lain (APL), guna menutup celah penyalahgunaan skema tersebut dalam peredaran kayu ilegal.












