Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Banjir Seret Kayu Gelondongan di Sumatera, Ini Kata Kemenhut

by Redaksi
1 Desember 2025 | 11:00
in Nasional
Banjir Seret Kayu Gelondongan di Sumatera, Ini Kata Kemenhut

Foto: Antara

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah menelusuri sumber ribuan kayu gelondongan yang terseret banjir di sejumlah wilayah Sumatera. Dugaan kuat mengarah pada praktik ilegal, termasuk pembalakan liar dan penyalahgunaan dokumen legalitas kayu.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menjelaskan bahwa kayu-kayu tersebut bisa berasal dari banyak sumber, mulai dari pohon lapuk, tumbang, material bawaan sungai, hingga bekas area penebangan legal dan praktik illegal logging.

Dwi menegaskan, pihaknya tidak menutupi kemungkinan adanya aktivitas ilegal di balik kayu-kayu yang hanyut. Justru, Gakkum kini memproses setiap indikasi pelanggaran secara profesional dan sesuai hukum.

“Penjelasan kami tidak pernah dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal… kami memastikan setiap unsur illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan,” ujar Dwi seperti dilansir CNNIndonesia, Senin (1/12/2025).

Sepanjang 2025, Ditjen Gakkum telah mengungkap beberapa kasus besar terkait pencucian dan peredaran kayu ilegal di wilayah terdampak. Di antaranya:

  • Aceh Tengah (Juni 2025): Penebangan liar di luar areal PHAT dengan barang bukti 86,60 m³ kayu ilegal.
  • Solok, Sumbar (Agustus 2025): Penebangan dan pengangkutan kayu hutan menggunakan dokumen PHAT dengan bukti 152 batang kayu, 2 ekskavator, dan 1 bulldozer.
  • Kepulauan Mentawai–Gresik (Oktober 2025): Penyitaan 4.610,16 m³ kayu bulat asal Hutan Sipora yang melibatkan dokumen PHAT bermasalah.
  • Sipirok, Tapanuli Selatan (Oktober 2025): Penangkapan 4 truk bermuatan 44,25 m³ kayu dengan dokumen PHAT yang sudah dibekukan.

Menurut Dwi, kejahatan kehutanan kini semakin kompleks. Pelaku memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam untuk melegalkan kayu dari kawasan hutan.

Sebagai langkah pencegahan, Kemenhut menerapkan moratorium layanan SIPuHH untuk tata usaha kayu di wilayah PHAT di areal penggunaan lain (APL), guna menutup celah penyalahgunaan skema tersebut dalam peredaran kayu ilegal.

READ  Kata Bobby Soal Penjarahan di Tapteng dan Sibolga: Terisolir dan Minim Bantuan
Tags: banjir sumateradarurat bencana sumaterakayu gelondongan viral
Previous Post

DJP Ungkap Manipulasi Pajak Sawit, 200 Pengusaha Dipanggil

Next Post

Korban Meninggal Akibat Bencana Sumatera 442 Jiwa dan 402 Hilang

Next Post
prabowo-cabut-izin-28-perusahaan-bencana-aceh-sumatra

Korban Meninggal Akibat Bencana Sumatera 442 Jiwa dan 402 Hilang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

damri-pmn-ditolak-pukis-kritik

DAMRI Tak Kebagian PMN, PUKIS Soroti Lemahnya Komitmen Negara pada Transportasi Publik

23 April 2026 | 22:00
edukasi-kebersihan-menstruasi-wings-unicef

WINGS dan UNICEF Luncurkan Edukasi Kebersihan Menstruasi untuk Siswi SMP

23 April 2026 | 21:00
Selain hukuman penjara dan denda materiil, para pelanggar akan dikenakan sanksi administratif. Seperti penangguhan aktivitas terkait pangan hingga 180 hari, hingga pencabutan atau pembekuan izin operasional selama satu tahun penuh. Semua langkah tersebut dilakukan guna memperkuat sistem keamanan pangan selama puncak musim haji 2026

Saudi Terapkan Penjara 10 tahun dan Denda 42 Milyar Bagi Dapur Ilegal dan Perdagangkan Produk Gagal di Musim Haji 2026

24 April 2026 | 11:27
siapa-juliana-marins-pendaki-brasil-meninggal-gunung-rinjani

Waspada Aktivitas Gunung Slamet Meningkat, PVMBG Minta Kesiapsiagaan Daerah

23 April 2026 | 18:00
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
pln-rombak-direksi-darmawan-tetap-dirut

Listrik Padam di Sejumlah Wilayah Jakarta, PLN Lakukan Pemulihan Bertahap

23 April 2026 | 19:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved