Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Hanya 85,08 Persen Simpanan Layak Bayar Yang Bisa Diberikan LPS

by Irawan Djoko Nugroho
8 Desember 2025 | 11:26
in Keuangan
Hanya 85,08 Persen Simpanan Layak Bayar Yang Bisa Diberikan LPS
Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id —  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dicatat telah membayarkan sebesar Rp2,98 triliun dari total simpanan layak bayar sebesar Rp3,38 triliun, setelah memperhitungkan nilai maksimum penjaminan LPS sebesar Rp2 miliar. Selain itu, sepanjang 2005 hingga 30 November 2025 jumlah bank yang dilikuidasi mencapai 146 bank. Mereka terdiri dari 1 Bank Umum, 129 BPR, dan 16 BPRS. Dari jumlah itu, 127 bank sudah menuntaskan proses likuidasi, sedangkan 18 BPR/BPRS masih dalam proses.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Dimas Yuliharto dalam Acara Literasi Keuangan dan Berasuransi di Bandung (8/12/2025). Menurut Dimas, dari total simpanan yang ditetapkan LPS sebesar Rp 3,97 triliun, senilai Rp 3,38 triliun atau 85,08 persen dinyatakan layak bayar, sementara Rp 592,19 miliar atau 14,92 persen tidak layak bayar. Adapun penyebab simpanan tidak layak bayar masih didominasi bunga di atas tingkat bunga penjaminan (TBP). Selain itu, simpanan dapat tidak dibayar bila tidak tercatat dalam pembukuan bank atau terkait tindak pidana/fraud.

LPS menilai secara historis akar masalah bank yang berujung likuidasi banyak terkait lemahnya tata kelola yang memicu fraud, serta kapasitas sumber daya manusia yang masih perlu diperkuat. Karena itu, LPS terus mendorong peningkatan literasi publik mengenai penjaminan simpanan, terutama soal batas nilai jaminan maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank dan kepatuhan pada tingkat bunga penjaminan.*

READ  OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LKM 2024—2028 Fokus Perlindungan Konsumen
Previous Post

PGE Mantapkan Posisi sebagai Inovator Panas Bumi, Flow2Max® Siap Dipasarkan Global Bersama Ecolab

Next Post

Warga Balige Keluhkan Kelangkaan BBM Imbas Longsor, Antrean SPBU Capai Satu Kilometer

Next Post
Warga Balige Keluhkan Kelangkaan BBM Imbas Longsor, Antrean SPBU Capai Satu Kilometer

Warga Balige Keluhkan Kelangkaan BBM Imbas Longsor, Antrean SPBU Capai Satu Kilometer

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

total-hadiah-esports-world-cup-2026-capai-75-juta-usd

Gila! Total Hadiah EWC 2026 Capai Rp 1,2 Triliun

22 Januari 2026 | 13:00
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Sebagai informasi, pada petitumnya, ke-13 mahasiswa hukum sebagai Pemohon dicatat meminta MK menyatakan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga menilai, Pasal 256 KUHP baru seharusnya memberikan perlindungan hukum bagi warga negara

Pasal 256 KUHP Baru Digugat ke MK

12 Januari 2026 | 16:52
Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

26 Januari 2026 | 20:22
tersangka-k3-ungkap-petunjuk-partai-berhuruf-k

Tersangka Kasus K3 Bocorkan Petunjuk: Nama Partai Ada Huruf “K”!

26 Januari 2026 | 20:00
Penyelidikan terhadap Zhang disebut berkaitan dengan Gu Jun, mantan manajer China National Nuclear Corporation, lembaga yang mengawasi program nuklir sipil dan militer Cina. Gu dilaporkan menjadi pihak yang menyerahkan bukti terhadap Zhang dan kini turut diselidiki dalam kasus korupsi besar-besaran di industri pertahanan dan nuklir. Kasus ini mencuat di tengah upaya Cina mempercepat perluasan arsenal nuklirnya

Jenderal Senior Cina Dipecat Karena Bocorkan Rahasia Nuklir ke AS

26 Januari 2026 | 14:15
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved