Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

MainStory Hadirkan Daycare Berbasis Teknologi di Kantor Pusat ANTAM untuk Dukung Karyawan

by Teguh Imam Suyudi
9 Desember 2025 | 21:00
in Humaniora
mainstory-daycare-antam

MainStory Daycare Hadir di Kantor Pusat ANTAM (Foto: Dok. MainStory)

Bagikan sekarang:

Jakarta,CoreNews.id – MainStory, pionir layanan daycare dan homecare berbasis teknologi yang telah berbadan hukum dan memenuhi standar kemitraan korporasi serta BUMN, menjalin kolaborasi strategis dengan PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM). Melalui kerja sama ini, ANTAM menghadirkan fasilitas daycare modern berbasis teknologi di kantor pusatnya, dengan MainStory sebagai mitra penyedia dan operator layanan.

Kerja sama ini merupakan langkah penting dalam mendorong akses layanan pengasuhan anak yang lebih modern dan terintegrasi di lingkungan korporasi. MainStory sebelumnya telah menjadi mitra di sektor perbankan, aviasi, dan industri lainnya. Kehadiran layanan onsite daycare di industri pertambangan melalui ANTAM menegaskan komitmen perusahaan dalam mendukung keseimbangan antara karier dan keluarga, terutama bagi para ibu bekerja.

Dengan menyediakan daycare yang dikelola secara profesional, kolaborasi ini diharapkan mampu mengurangi beban pengasuhan yang sering menjadi tantangan bagi karyawan. Selain meningkatkan fokus kerja, fasilitas daycare juga berkontribusi terhadap produktivitas, retensi karyawan, dan kesejahteraan secara menyeluruh—terutama bagi perempuan yang kerap memikul porsi tanggung jawab pengasuhan lebih besar.

CEO MainStory, Antoni Lewa, dalam keterangannya, 8/12/2025, menegaskan bahwa kerja sama ini berangkat dari semangat untuk menciptakan lingkungan kerja yang ramah keluarga.

“Kami percaya setiap orang tua berhak bekerja tanpa kekhawatiran. Dengan layanan daycare onsite berbasis teknologi, orang tua dapat bekerja dengan tenang sambil tetap terhubung secara emosional dengan anak mereka,” ujarnya.

Sebagai pelopor childcare tech di Indonesia, MainStory mengintegrasikan layanan pengasuhan dengan MainStory App, yang memungkinkan orang tua memantau aktivitas anak secara real-time melalui fitur live CCTV serta menerima laporan digital harian. Fasilitas daycare juga didukung oleh tenaga pengasuh dan bidan terlatih, serta kurikulum play-based learning yang dirancang untuk mengoptimalkan tumbuh kembang anak.

READ  Harga Emas Kini Capai Rp 1,335 Juta per Gram, Lampaui Harga Termahal Sepanjang Masa

Bagi ANTAM, pengadaan daycare onsite merupakan wujud nyata dukungan perusahaan terhadap pemberdayaan perempuan, peningkatan kualitas hidup karyawan, dan implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG). Kehadiran fasilitas Daycare ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Employee-Well Being Policy (EWP) untuk mendukung kebutuhan pengasuhan anak selama jam kerja.

Kerja sama strategis ini sekaligus memperkuat visi MainStory dalam menghadirkan solusi pengasuhan anak yang inovatif bagi keluarga Indonesia, serta membuka peluang ekspansi ke lebih banyak institusi dan perusahaan nasional yang memiliki komitmen terhadap pembangunan tempat kerja yang ramah keluarga.

Tags: MainStoryMainStory DaycarePT Aneka Tambang Tbk
Previous Post

SCG dan Hokkaido Poracon Resmikan MoU untuk Dorong Inovasi Infrastruktur Hijau di Indonesia

Next Post

Di Pakistan, Prabowo Jalin Kerjasama di Banyak Sektor

Next Post
Presiden Prabowo dan PM Sharif juga sepakat meningkatkan kerja sama di bidang kesehatan, pendidikan, pendidikan vokasi, dan kebudayaan.

Di Pakistan, Prabowo Jalin Kerjasama di Banyak Sektor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

total-hadiah-esports-world-cup-2026-capai-75-juta-usd

Gila! Total Hadiah EWC 2026 Capai Rp 1,2 Triliun

22 Januari 2026 | 13:00
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Sebagai informasi, pada petitumnya, ke-13 mahasiswa hukum sebagai Pemohon dicatat meminta MK menyatakan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga menilai, Pasal 256 KUHP baru seharusnya memberikan perlindungan hukum bagi warga negara

Pasal 256 KUHP Baru Digugat ke MK

12 Januari 2026 | 16:52
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

26 Januari 2026 | 20:22
Menurut Yusril kembali, ketentuan dalam undang-undang tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12/2006, serta diperinci lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022. Atau dengan kata lain, norma undang-undang itu harus dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan mencabut status WNI yang menjadi anggota militer negara asing tersebut.

Status Kewarganegaraan WNI Jadi Tentara Asing Tidak Otomatis Hilang

26 Januari 2026 | 11:18
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved