Jakarta, CoreNews.id — Tiga Travel Haji dan Umrah, PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group), PT Tekat Arung Samudra, dan PT Yastha Mandiri dibekukan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI. Jumlah travel yang dibekukan masih berpotensi bertambah setelah proses verifikasi terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang tengah dilakukan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak di Kantor Kemenhaj, Jl MH Thamrin, Jakarta, (15/9/2026). Menurut Dahnil, hampir 13 ribu pengaduan telah masuk melalui kanal pengendalian yang disediakan pemerintah. Pengaduan yang masuk paling banyak berkaitan dengan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.
Kemenhaj kini tengah melakukan verifikasi ulang terhadap tiga travel tersebut untuk memastikan biro perjalanan yang beroperasi benar-benar layak dan aman digunakan masyarakat. Selain itu, Kemenhaj juga akan memblokir akses akun tiga travel umrah tersebut pada Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh). Ketiganya, kini tidak dapat melakukan input data melalui sistem.*










