Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kaspersky Ungkap ‘12345’ sebagai Kata Sandi Paling Umum dan Risiko Keamanannya

by Teguh Imam Suyudi
10 Desember 2025 | 20:00
in Tekno
kaspersky-ungkap-12345

Kata Sandi (Gambar: Dok. Kaspersky)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Kaspersky kembali menemukan fakta penting mengenai lemahnya kebiasaan pengguna dalam membuat kata sandi. Dalam riset terbarunya, perusahaan keamanan siber tersebut mengungkap bahwa kombinasi kata sandi paling umum yang digunakan hingga 2025 adalah ‘12345’, sebuah pola yang sangat mudah ditebak dan rentan terhadap serangan siber.

Temuan ini berasal dari analisis besar-besaran terhadap kebocoran kata sandi dari tahun 2023 hingga 2025. Selain pola sederhana seperti angka berurutan, para peneliti juga menemukan bahwa banyak pengguna masih menggunakan elemen yang dapat diprediksi seperti tanggal lahir, nama, dan bahkan nama negara. Sebanyak 10% kata sandi mengandung angka yang menyerupai tanggal, sementara 0,5% berakhir dengan angka ‘2024’—setiap kata sandi ke-200!

Lebih mengkhawatirkan lagi, 54% kata sandi yang bocor pada 2025 merupakan kata sandi lama yang sudah pernah terlibat kebocoran sebelumnya, menunjukkan tingginya penggunaan ulang kata sandi dan minimnya pembaruan oleh pengguna. Riset mencatat bahwa rata-rata usia kata sandi yang bocor mencapai 3,5–4 tahun.

Passkeys: Teknologi Autentikasi yang Lebih Aman

Tingginya kerentanan kata sandi konvensional membuat industri keamanan siber semakin mengarah pada penggunaan Passkeys. Teknologi ini menggunakan kunci kriptografi dan autentikasi biometrik, sehingga tidak rentan terhadap phishing, kebocoran data, atau serangan brute force.

Passkey dibuat khusus untuk satu akun dan satu platform, lalu disimpan secara aman langsung di perangkat pengguna atau pengelola kata sandi yang mendukung teknologi tersebut. Hal ini membuat proses login lebih kuat sekaligus lebih praktis.

Kaspersky Password Manager Hadirkan Fitur Passkey

Kaspersky telah memperbarui Kaspersky Password Manager dengan kemampuan membuat dan menyimpan Passkey secara langsung. Pengguna kini dapat:

  • Membuat Passkey saat mendaftar di layanan yang mendukungnya
  • Menyimpan Passkey secara aman dalam aplikasi
  • Mengakses Passkey di banyak perangkat berkat sinkronisasi terenkripsi
  • Login hanya dengan satu ketukan tanpa mengetik kata sandi
READ  Oppo Reno 10 5G Segera Hadir di Indonesia

Marina Titova, Wakil Presiden Bisnis Konsumen di Kaspersky, menyatakan bahwa fitur baru ini memberikan tingkat perlindungan akun yang lebih tinggi sekaligus menyederhanakan proses autentikasi sehari-hari.

Fitur Passkey kini tersedia di semua platform dalam versi terbaru Kaspersky Password Manager. Pengguna cukup memperbarui aplikasi, memberikan izin yang diperlukan, lalu mengikuti panduan pembuatan Passkey saat mengakses situs yang didukung.

Tags: Cyber SecurityKasperskyKata SandiPasskey
Previous Post

Australia Larang Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Satu Juta Akun Dinonaktifkan

Next Post

Sequis Life Kupas Tuntas Manfaat dan Mekanisme Asuransi Dwiguna untuk Perencanaan Keuangan

Next Post
sequis-life-asuransi-dwiguna

Sequis Life Kupas Tuntas Manfaat dan Mekanisme Asuransi Dwiguna untuk Perencanaan Keuangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

total-hadiah-esports-world-cup-2026-capai-75-juta-usd

Gila! Total Hadiah EWC 2026 Capai Rp 1,2 Triliun

22 Januari 2026 | 13:00
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Sebagai informasi, pada petitumnya, ke-13 mahasiswa hukum sebagai Pemohon dicatat meminta MK menyatakan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga menilai, Pasal 256 KUHP baru seharusnya memberikan perlindungan hukum bagi warga negara

Pasal 256 KUHP Baru Digugat ke MK

12 Januari 2026 | 16:52
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

26 Januari 2026 | 20:22
Menurut Yusril kembali, ketentuan dalam undang-undang tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12/2006, serta diperinci lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022. Atau dengan kata lain, norma undang-undang itu harus dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan mencabut status WNI yang menjadi anggota militer negara asing tersebut.

Status Kewarganegaraan WNI Jadi Tentara Asing Tidak Otomatis Hilang

26 Januari 2026 | 11:18
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved