Jakarta, CoreNews.id — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) melelang barang yang dikuasai negara berupa stockpile bauksit lebih dari 629 ribu metrik ton di Kepulauan Riau. Lelang terbuka ini, dilakukan secara resmi melalui aplikasi lelang.go.id, dengan masa penawaran dibuka pada 16–22 Desember 2025 dan penetapan pemenang dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae dalam keterangan tertulis di Jakarta (16/12/2025). Menurut Jefri, lelang tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 199J Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang perubahan atas regulasi pelaksanaan usaha pertambangan mineral dan batubara. Ia menegaskan setiap temuan stockpile mineral, baik bauksit, batubara, maupun nikel, akan ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara untuk dilelang. Hasilnya akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor ESDM dengan potensi penerimaan lebih dari Rp 200 miliar.
Menurut Jeffri kembali, lelang bauksit tersebut menjadi bukti kinerja penegakan hukum di sektor ESDM sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan sumber daya alam. Kementerian ESDM juga optimistis target PNBP 2025 sebesar Rp 254 triliun dapat tercapai.*













