Jakarta, CoreNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap alasan di balik maraknya perusahaan pialang asuransi dan pialang reasuransi yang melakukan perubahan nama. Fenomena ini bukan tanpa sebab, melainkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi terbaru yang ditetapkan OJK.
Berdasarkan informasi dari situs resmi OJK, tren perubahan nama perusahaan pialang asuransi dan reasuransi semakin terlihat jelas sepanjang tahun 2025. Hal ini dipicu oleh ketentuan baru yang mewajibkan identitas usaha mencerminkan secara jelas kegiatan bisnis yang dijalankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa perubahan nama merupakan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan pialang asuransi dan reasuransi.
“Penyebab utama perusahaan ramai mengubah nama karena adanya ketentuan yang mewajibkan mereka menggunakan nama yang memuat kata pialang asuransi dan reasuransi,” ujar Ogi dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (27/12/2025).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b POJK Nomor 24 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
Dalam aturan itu, perusahaan diwajibkan menggunakan nama yang diawali dengan bentuk badan hukum dan memuat kata “pialang asuransi”, “insurance broker”, atau istilah lain yang mencerminkan kegiatan pialang asuransi. Sementara itu, untuk perusahaan pialang reasuransi, nama wajib memuat kata “pialang reasuransi” atau “reinsurance broker”.
Lebih lanjut, Ogi menjelaskan bahwa batas waktu penyesuaian nama perusahaan telah diatur secara tegas dalam Pasal 110 POJK 24 Tahun 2023. Penyesuaian tersebut harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak POJK diundangkan, yakni hingga 22 Desember 2025.
Menjelang tenggat waktu tersebut, OJK mencatat sejumlah perusahaan pialang asuransi dan reasuransi telah memperoleh izin usaha seiring perubahan nama perusahaan. Beberapa di antaranya adalah PT Krida Upaya Tunggal Pialang Asuransi, PT WPS Insurance Broker, PT Mitra Iswara dan Rorimpandey Insurance Brokers, serta PT Esa Bina Sejati Reinsurance Brokers.
Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan transparansi, memperjelas identitas usaha, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri dan masyarakat sebagai pengguna jasa asuransi.












