Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa petinggi Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dugaan korupsi penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) di kedua lembaga tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidikan terus berkembang dengan pemeriksaan terhadap anggota DPR serta pejabat di BI dan OJK. “Penyidikan perkara ini masih terus berprogres,” ujarnya, Senin (29/12/2025).
Pemeriksaan dilakukan untuk mengonfirmasi peran para pihak dan keterkaitannya dengan barang bukti yang disita penyidik. KPK juga menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari aliran dana CSR dan telah menetapkan dua anggota DPR, ST dan HG, sebagai tersangka.
Dalam pengusutan, KPK menggeledah ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo serta salah satu direktorat di OJK. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan seluruh anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024 yang menerima dana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.













