Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

KPK Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Haji, Tunggu Hitung Kerugian Negara BPK

by Miroji
5 Januari 2026 | 11:00
in Hukum
Eks Menag Yaqut Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

sumber foto: rri

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan haji segera dilakukan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merampungkan penghitungan kerugian negara. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan auditor BPK masih menghitung potensi kerugian akibat kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang diduga melanggar aturan.

“Secepatnya akan kami tetapkan tersangkanya, setelah penghitungan kerugian negara rampung. Mohon bersabar, rekan-rekan dari BPK masih menyelesaikan perhitungannya,” ujar Budi Prasetyo, Senin (5/1/2026).

Menurut Budi, pihak-pihak dari Kementerian Agama, asosiasi, hingga travel haji telah diperiksa untuk kebutuhan audit. KPK juga menemukan indikasi penghilangan barang bukti saat menggeledah kantor biro perjalanan Maktour. Atas temuan itu, penyidik membuka peluang penerapan pasal perintangan penyidikan.

Sejak Agustus 2025, KPK telah mencegah sejumlah pihak ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya, serta pemilik Maktour. Penyidik optimistis seluruh proses penyidikan segera rampung dan status hukum para pihak akan segera ditetapkan.

READ  KPK Geledah Rumah Eks Wamenaker Noel, Amankan Barang Bukti Kasus Korupsi Sertifikasi K3
Tags: BPKKorupsi HajiKPKKuota HajiMaktourYaqut Cholil Qoumas
Previous Post

Trump Akan Serang Venezuela Kembali Jika Pemerintah Baru Tak Kooperatif

Next Post

KUHP Nasional Usung Pemidanaan Restoratif, Pemerintah Tekankan Pemulihan

Next Post
KUHP Nasional Usung Pemidanaan Restoratif, Pemerintah Tekankan Pemulihan

KUHP Nasional Usung Pemidanaan Restoratif, Pemerintah Tekankan Pemulihan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
Komnas HAM juga menyebut besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan

Pelaksanaan MBG Telah Melanggar HAM

8 Oktober 2026 | 15:28
Sekalipun demikian, ia menegaskan demi menjaga harkat dan martabat DPR harus melakukan tindak lanjut secara tegas. Ia juga menegaskan bahwa seorang pemimpin itu bisa saja berbuat salah namun tidak berbohong. Oleh karena itu ia lebih menyarankan untuk Gibran mengundurkan diri saja

Terkait Putusan MK, Gibran Dinilai Lebih Baik Mengundurkan Diri

8 Oktober 2026 | 16:59
kemenhaj-kunci-data-kesehatan-jemaah

Haji 2027: Jamaah Hanya Bayar Rp23 Juta

8 Oktober 2026 | 18:00
KBRI Tokyo Perkuat Kapasitas Indonesia untuk Pengembangan Energi Nuklir

KBRI Tokyo Perkuat Kapasitas Indonesia untuk Pengembangan Energi Nuklir

8 Oktober 2026 | 15:28
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved