Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Program Jaminan Saldo Kembali Jadi Solusi Baru Bagi Pengguna GoPay

by Irawan Djoko Nugroho
9 Januari 2026 | 15:31
in Gaya Hidup
Program Jaminan Saldo Kembali, secara umum berlaku bagi pengguna yang telah melakukan 3 ketentuan, yaitu sebagai berikut. Pertama, melakukan verifikasi atau upgrade akun ke GoPay Plus sebelum kejadian. Kedua, mengaktifkan PIN sebagai autentikasi transaksi. Ketiga, tidak membagikan PIN maupun kode OTP kepada pihak lain

Ilustrasi: GoPay. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — GoPay menghadirkan program Jaminan Saldo Kembali. Program ini ditujukan bagi pengguna yang mengalami kehilangan saldo akibat penyalahgunaan akun oleh pihak tidak bertanggung jawab. Pengguna dapat mengajukan klaim pengembalian saldo sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Head of Corporate Affairs GoPay, Audrey Progastama Petriny dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, (9/1/2026). Menurut Audrey, klaim saldo dapat diajukan apabila kehilangan terjadi akibat brute force, yakni pengambilalihan akun secara paksa, maupun phone loss, ketika akun digunakan tanpa izin setelah perangkat seluler hilang. Untuk pengajuan klaim, dapat dilakukan langsung melalui aplikasi GoPay dengan mengakses menu Pengaturan dan Keamanan, memilih GoPay Aman, lalu masuk ke fitur Jaminan Saldo Kembali dan mengisi formulir klaim untuk diproses lebih lanjut.

Program Jaminan Saldo Kembali, secara umum berlaku bagi pengguna yang telah melakukan 3 ketentuan, yaitu sebagai berikut. Pertama, melakukan verifikasi atau upgrade akun ke GoPay Plus sebelum kejadian. Kedua, mengaktifkan PIN sebagai autentikasi transaksi. Ketiga, tidak membagikan PIN maupun kode OTP kepada pihak lain.*

READ  Sequis SHEPRENEUR Dorong Perempuan Kelola Keuangan
Tags: Audrey Progastama PetrinyGoPay
Previous Post

Trump Tarik AS dari Sejumlah Lembaga PBB, Pendanaan Organisasi Lingkungan Dihentikan

Next Post

Pecahkan Rekor Dunia, Lifter Rizki Juniansyah Naik Pangkat Jadi Kapten TNI

Next Post
Pecahkan Rekor Dunia, Lifter Rizki Juniansyah Naik Pangkat Jadi Kapten TNI

Pecahkan Rekor Dunia, Lifter Rizki Juniansyah Naik Pangkat Jadi Kapten TNI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

agung-podomoro-the-club-house-hunian-lifestyle

Agung Podomoro Hadirkan Club House untuk Semua Segmen

9 Oktober 2026 | 13:00
motogp-indonesia-2026-mandalika-dimulai

MotoGP Indonesia 2026 Dimulai, Mandalika Siap Gelar Balapan

9 Oktober 2026 | 14:00
Komnas HAM juga menyebut besarnya anggaran MBG tidak sebanding dengan efektivitas distribusi, terutama di daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan populasi 3B. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan MBG hanya fokus pada capaian kuantitas dengan melupakan kualitas dan keamanan pangan, pemulihan korban serta penegakan hukum atas insiden keracunan

Pelaksanaan MBG Telah Melanggar HAM

8 Oktober 2026 | 15:28
Menurut Said kembali, masa kontrak pekerja alih daya maksimal empat tahun. Kontrak awal berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing maksimal satu tahun. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang menjalani masa kontrak penuh berpotensi memperoleh pesangon hingga empat bulan upah saat terkena PHK.

Pekerja Outsourcing Kini Berhak Mendapat Pesangon

8 Oktober 2026 | 11:29
Sekalipun demikian, ia menegaskan demi menjaga harkat dan martabat DPR harus melakukan tindak lanjut secara tegas. Ia juga menegaskan bahwa seorang pemimpin itu bisa saja berbuat salah namun tidak berbohong. Oleh karena itu ia lebih menyarankan untuk Gibran mengundurkan diri saja

Terkait Putusan MK, Gibran Dinilai Lebih Baik Mengundurkan Diri

8 Oktober 2026 | 16:59
kemenhaj-kunci-data-kesehatan-jemaah

Haji 2027: Jamaah Hanya Bayar Rp23 Juta

8 Oktober 2026 | 18:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved